Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Pakar: Bertentangan dengan Pernyataan Sebelumnya

Rabu, 24 Januari 2024 - 14:21 WIB
loading...
Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Pakar: Bertentangan dengan Pernyataan Sebelumnya
Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kepala negara boleh ikut kampanye dan memihak dinilai bertentangan dengan pernyataan sebelumnya soal netralitas termasuk seluruh jajaran di Kabinet Indonesia Maju. Foto/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Pernyataan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) soal kepala negara boleh ikut kampanye dan memihak dinilai bertentangan dengan pernyataan sebelumnya soal netralitas termasuk seluruh jajaran di Kabinet Indonesia Maju. Maka itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengkritisi pernyataan Jokowi tersebut.

"Pertama, pernyataan ini bertentangan dengan pernyataan-pernyataan presiden sebelumnya yang menyatakan akan netral dan meminta seluruh jajarannya netral," kata Yance saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/1/2024).

Yance memahami tidak mudah bagi Jokowi untuk netral ketika anaknya yang berlaga dalam Pilpres 2024. Ia menilai keberpihakannya rawan nepotisme dan potensi kecurangan lainnya.





"Keberpihakan Jokowi akan rawan nepotisme dan kecurangan. Yang pada akhirnya bisa mengarah pada pelanggaran dengan dimensi terstruktur, sistematis, dan masif," ujarnya.

Yance mengatakan bahwa tidak bisa memisahkan Presiden sebagai pejabat negara dan aktor politik. "Sebagai seorang presiden, harus terus diingatkan bahwa sumpah jabatannya untuk berlaku adil dan mengutamakan kepentingan nusa dan bangsa," ucap Yance.

Berikut bunyi sumpah Presiden: Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

Berlaku seadil-adilnya itu termasuk berlaku adil menurut UU Pemilu, karena salah satu asas pemilu adalah adil, yaitu bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pihak yang terlibat mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Dalam hal ini termasuk dari Presiden.

Lebih lanjut, Yance menegaskan bahwa Presiden berbakti pada nusa dan bangsa bukan untuk anak dan keluarga. "Sumpah jabatan Presiden agar presiden berbakti kepada nusa dan bangsa, bukan untuk anak dan keluarganya," tegasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1131 seconds (0.1#10.140)