Pakar Hukum Energi Dorong Pembahasan RUU Ebet Transparan
Senin, 05 Agustus 2024 - 20:12 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Pushep, Bisman Bachtiar menilai, skema power wheeling tidak dapat masuk dalam RUU Ebet. Hal ini karena bertentangan dengan UUD 1945 dan menyoroti pembahasannya yang tidak transparan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar menilai, skema power wheeling tidak dapat masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU Ebet) . Hal ini karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan menyoroti pembahasannya yang tidak transparan.
"Ada beberapa hal dalam RUU EBET yang berisiko memberikan dampak negatif bagi negara dan masyarakat karena bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945," kata Bisman Bachtiar, Senin (5/8/2024).
"Pasal tersebut mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara," tambahnya.
Dalam Pasal 33 itu, paparnya, sektor ketenagalistrikan masih dianggap sebagai salah satu cabang produksi yang dikuasai negara.
Baca juga: DPR Berharap Pemerintah Segera Kirim DIM RUU Ebet
"Ada beberapa hal dalam RUU EBET yang berisiko memberikan dampak negatif bagi negara dan masyarakat karena bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945," kata Bisman Bachtiar, Senin (5/8/2024).
"Pasal tersebut mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara," tambahnya.
Dalam Pasal 33 itu, paparnya, sektor ketenagalistrikan masih dianggap sebagai salah satu cabang produksi yang dikuasai negara.
Baca juga: DPR Berharap Pemerintah Segera Kirim DIM RUU Ebet
Lihat Juga :