Pakar Hukum Energi Dorong Pembahasan RUU Ebet Transparan

Senin, 05 Agustus 2024 - 20:12 WIB
loading...
Pakar Hukum Energi Dorong...
Direktur Eksekutif Pushep, Bisman Bachtiar menilai, skema power wheeling tidak dapat masuk dalam RUU Ebet. Hal ini karena bertentangan dengan UUD 1945 dan menyoroti pembahasannya yang tidak transparan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar menilai, skema power wheeling tidak dapat masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU Ebet) . Hal ini karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan menyoroti pembahasannya yang tidak transparan.

"Ada beberapa hal dalam RUU EBET yang berisiko memberikan dampak negatif bagi negara dan masyarakat karena bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945," kata Bisman Bachtiar, Senin (5/8/2024).

"Pasal tersebut mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara," tambahnya.

Dalam Pasal 33 itu, paparnya, sektor ketenagalistrikan masih dianggap sebagai salah satu cabang produksi yang dikuasai negara.

Baca juga: DPR Berharap Pemerintah Segera Kirim DIM RUU Ebet
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praktisi Hukum: Kebebasan...
Praktisi Hukum: Kebebasan Berkarya Harus Tetap Berjalan Bersama Tanggung Jawab Publik
Prof Henry Indraguna:...
Prof Henry Indraguna: Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sah secara Konstitusi
OTT Berulang, Pengamat...
OTT Berulang, Pengamat Kritisi Pencegahan Korupsi
Putusan MK Dianggap...
Putusan MK Dianggap Timbulkan Kekosongan Jabatan di Lembaga yang Butuh Keahlian Polri
Demo Ricuh Akhir Agustus,...
Demo Ricuh Akhir Agustus, Pengamat: Polri Penjaga Rumah Besar Indonesia
Prof Henry Indraguna...
Prof Henry Indraguna Dukung Hakim Jauhi Gaya Hidup Mewah
Polemik Bandara IMIP,...
Polemik Bandara IMIP, Pengamat Hukum: Siapa yang Mengizinkan?
Silaturahmi Pitra Romadoni...
Silaturahmi Pitra Romadoni Nasution ke Wabup Padang Lawas Ahmad Fauzan Nasution, Bahas Apa?
SP PLN Minta Komisi...
SP PLN Minta Komisi VII Periode 2024-2029 Hapus Power Wheeling di RUU EBET
Rekomendasi
Jonatan Christie Tak...
Jonatan Christie Tak Mau Terbebani Ekspektasi di Final Indonesia Open 2026
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
5 Alasan Iran Serang...
5 Alasan Iran Serang Bahrain dan Kuwait, Menekan AS Memenuhi Tuntutan Teheran
Berita Terkini
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved