Istri Edhy Prabowo Akui Terima USD10 Ribu dari Plt Dirjen KKP
Selasa, 18 Mei 2021 - 17:45 WIB
loading...
Iis Rosita mengaku memberitahukan pemberian uang USD10 Ribu dari Plt Dirjen KKP kepada Edhy Prabowo. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi mengakui pernah menerima USD10 ribu dari Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Zaini. Uang itu diberikan Zaini kepada Iis melalui mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Putri Tjatur.
Iis yang merupakan istri Edhy Prabowo mengaku menerima titipan uang 10 ribu dolar AS dari Zaini pada saat hendak berangkat ke Amerika Serikat. Iis berangkat ke Amerika Serikat pada 17 November 2020 untuk mendampingi lawatan suaminya, Edhy Prabowo.
Demikian diungkapkan Iis Rosita Dewi saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2021).
"Pada saat di bandara, ibu Putri datang ke pada saya, Putri Catur stafsus, ketika kami sedang ada di ruang hold. Ibu Putri mengatakan bahwa Pak Zaini memberikan, ada titipian dari Pak Zaini sekitar USD10 ribu dolar AS. Dan pada saat itu saya mengatakan kepada Ibu Putri Catur, bahwa karena saya tidak tahu (uang itu) untuk apa, saya katakan Ibu Putri untuk memberikan atau menitipkannya di ajudan saya, Yeni," katanya kepada JPU.
Baca juga: 3 Mantan Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Mengaku Kecipratan Uang Rp5 Juta
Iis yang merupakan istri Edhy Prabowo mengaku menerima titipan uang 10 ribu dolar AS dari Zaini pada saat hendak berangkat ke Amerika Serikat. Iis berangkat ke Amerika Serikat pada 17 November 2020 untuk mendampingi lawatan suaminya, Edhy Prabowo.
Demikian diungkapkan Iis Rosita Dewi saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2021).
"Pada saat di bandara, ibu Putri datang ke pada saya, Putri Catur stafsus, ketika kami sedang ada di ruang hold. Ibu Putri mengatakan bahwa Pak Zaini memberikan, ada titipian dari Pak Zaini sekitar USD10 ribu dolar AS. Dan pada saat itu saya mengatakan kepada Ibu Putri Catur, bahwa karena saya tidak tahu (uang itu) untuk apa, saya katakan Ibu Putri untuk memberikan atau menitipkannya di ajudan saya, Yeni," katanya kepada JPU.
Baca juga: 3 Mantan Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Mengaku Kecipratan Uang Rp5 Juta
Lihat Juga :