KPK Eksekusi Edhy Prabowo ke Lapas Klas I Tangerang

Rabu, 06 April 2022 - 14:10 WIB
loading...
KPK Eksekusi Edhy Prabowo...
KPK mengeksekusi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan di tingkat kasasi dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak ditahap penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/4/2022).

Edhy Prabowo cukup lama dieksekusi oleh KPK karena adanya berbagai upaya hukum lanjutan. Terakhir di tingkat kasasi, Edhy dinyatakan terbukti bersalah oleh Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.



Hakim Mahkamah Agung memutuskan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Edhy Prabowo. Hukuman tersebut diketahui lebih rendah empat tahun dari putusan sebelumnya di tingkat banding. Di mana sebelumnya, Edhy Prabowo divonis sembilan tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hakim Agung juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp400 juta kepada Edhy Prabowo. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Tak hanya itu, Edhy Prabowo juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9,6 miliar dan USD77.000 dengan memperhitungkan pengembalian uang yang telah dibayar.



Edhy diwajibkan membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam kurun waktu tersebut Edhy tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh KPK. Jika setelah dilelang harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.



Hakim Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Edhy dicabut hak politiknya selama dua tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sekira Rp25,7 miliar dari sejumlah eksportir Benih Bening Lobster (BBL). Salah satunya, uang suap itu berasal dari Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.

Edhy Prabowo menerima suap sejumlah USD77.000 atau setara Rp1,1 miliar dari Suharjito. Uang itu diterima Edhy melalui Sekretaris Pribadinya, Amiril Mukminin dan Staf Khususnya, Safri. Kemudian, Edhy juga diduga menerima uang sejumlah Rp24,6 miliar dari Suharjito dan eksportir lainnya.

Uang itu diterima melalui berbagai perantaraan yakni, Amiril Mukminin; Staf Pribadi Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih; Stafsus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi; serta Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe. Sehingga, nilai total keseluruhan uang suap yang diterima Edhy Prabowo dari sejumlah eksportir melalui perantaraan berkisar Rp25,7 miliar.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK Periksa Djoko Tjandra...
KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku
Komisi Hukum MUI Lega...
Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif dan Terbuka
KPK Panggil Adik Febri...
KPK Panggil Adik Febri Diansyah Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo 
Hasto Ungkap Ada Operasi...
Hasto Ungkap Ada Operasi 5 M di Kasusnya, Apa itu?
KPK Didesak Segera Tuntaskan...
KPK Didesak Segera Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Kasus Korupsi BJB, KPK...
Kasus Korupsi BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil Setelah Lebaran
PTPN Hormati Proses...
PTPN Hormati Proses Hukum yang Menimpa 2 Mantan Pejabatnya
KPK Sita 24 Aset Terkait...
KPK Sita 24 Aset Terkait Kasus LPEI Senilai Rp882,5 Miliar
Rekomendasi
Adik Kim Jong-un: Tak...
Adik Kim Jong-un: Tak Peduli dengan AS, Status Korut Negara Bersenjata Nuklir Tak Bisa Dibatalkan
Pramono Ungkap Kebocoran...
Pramono Ungkap Kebocoran Dana Deposito Akibat Gangguan Layanan Digital: Angkanya Tanya Direksi Bank DKI
Bukan Horor, Bukan Drama!...
Bukan Horor, Bukan Drama! Jumbo Buktikan Film Animasi Bisa Rajai Box Office Indonesia
Berita Terkini
Novel Baswedan Dampingi...
Novel Baswedan Dampingi Rossa Purbo Hadapi Gugatan Eks Terpidana Kasus Harun Masiku
18 menit yang lalu
Bertemu Prabowo, Megawati...
Bertemu Prabowo, Megawati Tegaskan Sikap Politiknya Tak Gabung Koalisi Pemerintah
45 menit yang lalu
Kusnadi Staf Hasto Cabut...
Kusnadi Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Kenapa?
1 jam yang lalu
KPK Dampingi AKBP Rossa...
KPK Dampingi AKBP Rossa Purbo Bekti Hadapi Gugatan Perdata Agustiani Tio
1 jam yang lalu
Prabowo Tiba di Abu...
Prabowo Tiba di Abu Dhabi, Bakal Bertemu Presiden Uni Emirat Arab
2 jam yang lalu
KPK Periksa Djoko Tjandra...
KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku
2 jam yang lalu
Infografis
Kabar 100 Warga Gaza...
Kabar 100 Warga Gaza Dikirim ke Indonesia Disangkal Kemlu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved