3 Mantan Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Mengaku Kecipratan Uang Rp5 Juta

Selasa, 18 Mei 2021 - 16:17 WIB
loading...
3 Mantan Sekretaris...
Tiga mantan sespri Edhy Prabowo menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster, Selasa (18/5/2021). FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
A A A
JAKARTA - Tiga mantan sekretaris pribadi (sespri) Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yaitu, Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sukarni, dan Fidya Yusri, menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster, Selasa (18/5/2021).

Ketiganya mengakui menerima uang sebesar Rp5 juta dari Stafsus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, yang juga terdakwa dalam perkara ini. Namun, mereka mengaku tidak tahu sumber uang tersebut.

Hal itu terungkap setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rony Yusuf mengonfirmasi saksi Putri Elok ihwal aliran uang dari Andreau Misanta Pribadi. "Saksi pernah menerima uang dari Andreau?" tanya Jaksa Rony kepada Putri Elok di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Dijenguk di Rutan KPK, Edhy Prabowo Minta Anak-anaknya Tetap Semangat

Menurut Elok, peristiwa itu terjadi sekitar Agustus 2020. Saat itu, Elok mengaku diberitahu oleh Fidya bahwa Andreau memanggil dirinya. Elok kemudian mendatangi ruangan Andreau. Tak lama, Andreau secara tiba-tiba memberikan uang sebesar Rp5 juta.

"Saya tanya ini uang apa, kata Pak Andreu, 'Sudah.' Awalnya saya menolak, kata Pak Andreu ya sudah ambil saja, ini buat adik-adik," kata Elok kepada Jaksa.

Usai pemberian uang itu, Elok mengaku diminta Andreau memanggil Anggia. Dalam kesempatan yang sama, Anggia juga mengamini adanya pemberian uang sebesar Rp5 juta dari Andreau. "Benar. Saya datang ke situ karena arahan Mba Elok, saya menanyakan (ke Andreau) 'iya bang ada apa'. Terima (uang) Rp5 juta," ungkap Anggia.

Baca juga: Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Fidya juga mengamini hal yang sama. Hanya, Fidya mengaku menerima uang Rp5 juta dari Andreau melalui Anggia. "Anggia tiba-tiba kasih titipan kepada saya, ternyata dari Bang Andreau, sama nilainya Rp5 juta. Enggak lama dari situ saya akhirnya ucapkan terima kasih kepada Bang Andreu," katanya.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap dengan nilai total sekira Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster. Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.

Edhy Prabowo diduga menerima suap sejumlah USD77.000 atau setara Rp1,1 miliar dari Pemilik PT Duta Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito. Uang suap Rp1,1 miliar dari Suharjito itu diterima Edhy melalui sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin dan Staf Khususnya, Safri.

Kemudian, Edhy juga diduga menerima uang sejumlah Rp24,6 miliar dari Suharjito dan eksportir lainnya. Uang itu diterima melalui berbagai perantaraan yakni, sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin; Staf Pribadi Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih; Stafsus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi; serta Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe.

Sehingga, nilai total keseluruhan uang dugaan suap yang diterima Edhy Prabowo dari sejumlah eksportir melalui berbagai perantaraan berkisar Rp25,7 miliar.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1379 seconds (0.1#10.140)