Edhy Prabowo Ternyata Sudah Keluar Penjara Sejak 18 Agustus 2023
Rabu, 29 November 2023 - 12:51 WIB
loading...
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah mendapatkan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ternyata telah keluar dari penjara. Terpidana kasus suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan itu bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023.
Edhy Prabowo menghirup udara bebas setelah mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 pada 17 Agustus 2023.
"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resminya, Rabu (29/11/2023).
Saat ini, Edhy sedang menjalani program bebas bersyarat. Sebelumnya, politikus Partai Gerindra itu menjalani pidana kurungan penjara di (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Selama menjalani program bebas bersyarat, Edhy wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ciangir.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir," jelasnya.
Program bebas bersyarat terhadap Edhy Prabowo diberikan karena Ditjenpas menganggap yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. Ia juga mendapat total remisi sebanyak 7 bulan 15 hari.
Edhy Prabowo menghirup udara bebas setelah mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 pada 17 Agustus 2023.
"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resminya, Rabu (29/11/2023).
Saat ini, Edhy sedang menjalani program bebas bersyarat. Sebelumnya, politikus Partai Gerindra itu menjalani pidana kurungan penjara di (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Selama menjalani program bebas bersyarat, Edhy wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ciangir.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir," jelasnya.
Program bebas bersyarat terhadap Edhy Prabowo diberikan karena Ditjenpas menganggap yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. Ia juga mendapat total remisi sebanyak 7 bulan 15 hari.
Lihat Juga :