Ditahan di Lapas Tangerang, Edhy Prabowo Ditempatkan di Blok Mapenaling

Kamis, 07 April 2022 - 00:25 WIB
loading...
Ditahan di Lapas Tangerang,...
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani masa penahanan di Lapas Kelas I Tangerang.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani masa penahanan di Lapas Kelas I Tangerang , Kota Tangerang. Terpidana kasus suap izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) ini sudah berada di lapas tersebut sejak Selasa, 5 April 2022 kemarin.

Kepala Lapas Kelas I Tangerang Asep Sunandar mengatakan, saat ini Edhy Prabowo ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling). "Iya, kemarin (Selasa) Edhy Prabowo dikirim dari KPK," kata Asep melalui pesan singkat, Rabu (6/4/2022).

Asep menuturkan, Edhy akan berada di blok mapenaling selama 2 pekan. Setelah itu Edhy akan ditempatkan di Blok G Lapas Kelas I Tangerang.
Sebagai informasi, eksekusi Edhy dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT. DKI tanggal 1 November 2021 Jo Putusan MA Nomor: 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

"Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak ditahap penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1693 seconds (0.1#10.140)