Ditahan di Lapas Tangerang, Edhy Prabowo Ditempatkan di Blok Mapenaling
loading...
A
A
A
TANGERANG - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani masa penahanan di Lapas Kelas I Tangerang , Kota Tangerang. Terpidana kasus suap izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) ini sudah berada di lapas tersebut sejak Selasa, 5 April 2022 kemarin.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang Asep Sunandar mengatakan, saat ini Edhy Prabowo ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling). "Iya, kemarin (Selasa) Edhy Prabowo dikirim dari KPK," kata Asep melalui pesan singkat, Rabu (6/4/2022).
Asep menuturkan, Edhy akan berada di blok mapenaling selama 2 pekan. Setelah itu Edhy akan ditempatkan di Blok G Lapas Kelas I Tangerang.
Sebagai informasi, eksekusi Edhy dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT. DKI tanggal 1 November 2021 Jo Putusan MA Nomor: 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.
"Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak ditahap penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang Asep Sunandar mengatakan, saat ini Edhy Prabowo ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling). "Iya, kemarin (Selasa) Edhy Prabowo dikirim dari KPK," kata Asep melalui pesan singkat, Rabu (6/4/2022).
Asep menuturkan, Edhy akan berada di blok mapenaling selama 2 pekan. Setelah itu Edhy akan ditempatkan di Blok G Lapas Kelas I Tangerang.
Sebagai informasi, eksekusi Edhy dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT. DKI tanggal 1 November 2021 Jo Putusan MA Nomor: 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.
"Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak ditahap penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
(hab)