Viral Edhy Prabowo Hadiri Wisuda Putra Ferdy Sambo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membuat heboh netizen setelah muncul dalam Wisuda Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) di Lapangan Sapta Marga, Kompleks Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, Selasa (28/11/2023). Sebagian besar masyarakat mengetahui bahwa Edhy Prabowo sedang menjalani hukuman tindak pidana suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kemunculan Edhy Prabowo dalam wisuda Taruna Akpol diketahui dari unggahan akun TikTok @kepokedinasan. Dalam video itu, Edhy menghampiri salah satu taruna, yakni Putra Ferdy Sambo, Tribatra Putra Sambo.
Momen pertemuan keduanya terekam jelas dalam postingan tersebut. Bahkan, Edhy memberikan suntikan motivasi kepada Tribatra yang terlihat lesu karena di salah satu hari spesialnya tidak bisa didampingi kedua orang tuanya.
"Kamu bisa," ucap Edhy saat menghampiri Tribatra yang dilanjutkan dengan foto bersama keduanya.
Edhy tampak tampil dengan setelan rapi berupa mengenakan kemeja berwarna biru muda berdasi yang ia padukan dengan jas berwarna hitam. Hingga pukul 12.41 WIB, postingan tersebut pun sudah dilihat sebanyak 1,6 juta, 88,6 suka, dan 1.394 komentar.
"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resminya, Rabu (29/11/2023).
Saat ini, Edhy sedang menjalani program bebas bersyarat. Sebelumnya, ia menjalani pidana kurungan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Selama menjalani program bebas bersyarat, Edhy wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ciangir.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir," jelasnya.
Program bebas bersyarat terhadap Edhy Prabowo diberikan karena Ditjenpas menganggap yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. Ia juga mendapat total remisi sebanyak 7 bulan 15 hari.
Kemunculan Edhy Prabowo dalam wisuda Taruna Akpol diketahui dari unggahan akun TikTok @kepokedinasan. Dalam video itu, Edhy menghampiri salah satu taruna, yakni Putra Ferdy Sambo, Tribatra Putra Sambo.
Momen pertemuan keduanya terekam jelas dalam postingan tersebut. Bahkan, Edhy memberikan suntikan motivasi kepada Tribatra yang terlihat lesu karena di salah satu hari spesialnya tidak bisa didampingi kedua orang tuanya.
"Kamu bisa," ucap Edhy saat menghampiri Tribatra yang dilanjutkan dengan foto bersama keduanya.
Edhy tampak tampil dengan setelan rapi berupa mengenakan kemeja berwarna biru muda berdasi yang ia padukan dengan jas berwarna hitam. Hingga pukul 12.41 WIB, postingan tersebut pun sudah dilihat sebanyak 1,6 juta, 88,6 suka, dan 1.394 komentar.
Penjelasan Ditjenpas
Edhy Prabowo ternyata sudah bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023. Edhy Prabowo keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023."Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resminya, Rabu (29/11/2023).
Saat ini, Edhy sedang menjalani program bebas bersyarat. Sebelumnya, ia menjalani pidana kurungan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Selama menjalani program bebas bersyarat, Edhy wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ciangir.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir," jelasnya.
Program bebas bersyarat terhadap Edhy Prabowo diberikan karena Ditjenpas menganggap yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. Ia juga mendapat total remisi sebanyak 7 bulan 15 hari.
(abd)