Sikap Bijak Presiden Joko Widodo atas Nasib 75 Pegawai KPK

Selasa, 18 Mei 2021 - 10:36 WIB
loading...
Sikap Bijak Presiden...
Prof Romli Atmasasmita. Foto/Dok SINDOnews
A A A
Prof Romli Atmasasmita
Pakar Hukum Pidana

Pernyataan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memberikan petunjuk agar MenpanRB, Pimpinan KPK, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindaklanjuti nasib mereka merupakan empati atas dasar kemanusiaan belaka, bukan suatu produk hukum.

Petunjuk Presiden tidak mengubah status hukum ke 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Namun, patut dipertanyakan apa bedanya yang lulus dan tidak lulus tes TWK dan bagaimana seharusnya sikap seorang Presiden terhadap yang lulus TWK agar terdapat perlakuan yang sama di muka hukum.

Pertanyaan lanjutan atas petunjuk Presiden adalah bagaimana kedudukan dan dampak hukum petunjuk Presiden terhadap UU ASN, UU KPK, dan PP No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN dan PerKom Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN dan Ketetapan Pimpinan KPK Nomor 592 Tahun 2021? Apakah petunjuk Presiden dapat digolongkan kepada bentuk intervensi terhadap bukan saja lembaga KPK akan tetapi bertentangan dengan UU ASN? Sederet pertanyaan yang seharusnya muncul bagi ahli hukum terutama ahli hukum tata negara (HTN) memerlukan penjelasan dari pemerintah.



Jawaban dan penjelasan ini diperlukan sebagai bentuk akuntabilitas presiden kepada publik bukan hanya untuk kelompok mereka yang pro 75 pegawai gagal TWK tetapi kepada 250 juta masyarakat Indonesia. Di dalam negara hukum, tidak ada seorang pun yang kebal (imun) hukum apalagi hanya status pegawai KPK. Di satu sisi, petunjuk Presiden melegakan 75 pegawai KPK yang gagal TWK. Di sisi lain, menyesakkan dada pegawai KPK yang lulus TWK khususnya dan masyarakat yang peduli hukum, keadilan dan persamaan di muka hukum. Petunjuk Presiden tersebut telah menegasikan prinsip reward and punishment sehingga cara yang adil, jujur, dan proporsional ke depan adalah pimpinan KPK membuka kembali temuan-temuan BPK atas LHP KPK tahun 2018 dengan membentuk tim investigasi yang hasilnya dibuka kepada publik sehingga akan tampak mana loyang dan mana emas di KPK.



Pengusutan tuntas ke dalam KPK merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi KPK yang selama lebih dari 10 tahun ditutupi pimpinan KPK. Sejalan dengan petunjuk Presiden adalah langkah tepat jika ke 75 pegawai KPK yang gagal TWK diberi kesempatan mengikuti pendidikan kedinasan memperdalam wawasan kebangsaan agar KPK ke depan diisi oleh ASN yang memiliki visi dan misi kebangsaan dan persatuan dalam pemberantasan korupsi. Terhadap pegawai KPK yang lolos TWK, segera tempatkan pada posisi strategis agar dapat melanjutkan kasus-kasus korupsi yang menanti di hadapannya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Respons Kejagung Soal...
Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus ke KPK Dinilai Arogan
Staf Sekjen PDIP Hasto...
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan di PN Selatan
Jalani Sidang Perdana,...
Jalani Sidang Perdana, Hasto Tegaskan Dirinya Tahanan Politik
Sekjen PDIP Hasto Didakwa...
Sekjen PDIP Hasto Didakwa Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku
Hasto Kristiyanto Sebut...
Hasto Kristiyanto Sebut Dakwaan KPK Produk Daur Ulang
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto...
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Geledah 12 Lokasi Terkait...
Geledah 12 Lokasi Terkait Kasus Bank BJB, KPK Sita Mobil hingga Deposito Rp70 Miliar
KPK: Selisih Pengadaan...
KPK: Selisih Pengadaan Iklan dalam Kasus Korupsi Bank BJB Capai Rp222 Miliar
KPK Umumkan 5 Tersangka...
KPK Umumkan 5 Tersangka Kasus Bank BJB, Salah Satunya Mantan Dirut
Rekomendasi
Satu Dekade, Lionel...
Satu Dekade, Lionel Group Komit Beri Pelayanan Terbaik ke Pelanggan dan Mitra Bisnis
3 Fitnah Kejam yang...
3 Fitnah Kejam yang Menyerang Putri Diana, Dituduh Lebih dulu Berselingkuh dari Raja Charles III
Mudik Gratis PLN Bersama...
Mudik Gratis PLN Bersama BUMN Dibuka, Begini Cara Daftarnya
Berita Terkini
Profil Brigjen Eko Hadi...
Profil Brigjen Eko Hadi Santoso, Jenderal Antiteror yang Menjabat Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri
40 menit yang lalu
Ada Perluasan Cakupan...
Ada Perluasan Cakupan Operasi Militer Selain Perang di RUU TNI, Ini Saran Pengamat Militer
50 menit yang lalu
Di Depan Duta Besar...
Di Depan Duta Besar Tiongkok, Pimpinan Ormas Islam Kutuk Sindikat Oplosan BBM dan Dukung Danantara
54 menit yang lalu
Soal Imunitas Jaksa,...
Soal Imunitas Jaksa, Ketua BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan
1 jam yang lalu
Dubes Tiongkok Bersama...
Dubes Tiongkok Bersama Para Pemimpin Ormas Islam Konsolidasikan Hubungan Indonesia-Tiongkok
1 jam yang lalu
Cegah Dehumanisasi,...
Cegah Dehumanisasi, Pengembangan Teknologi Harus Diperkuat Nilai Kehidupan Sosial
1 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Terancam setelah...
5 Negara Terancam setelah Donald Trump Kembali Jadi Presiden AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved