Sikap Bijak Presiden Joko Widodo atas Nasib 75 Pegawai KPK
Selasa, 18 Mei 2021 - 10:36 WIB
loading...
Prof Romli Atmasasmita. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
Prof Romli Atmasasmita
Pakar Hukum Pidana
Pernyataan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memberikan petunjuk agar MenpanRB, Pimpinan KPK, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindaklanjuti nasib mereka merupakan empati atas dasar kemanusiaan belaka, bukan suatu produk hukum.
Petunjuk Presiden tidak mengubah status hukum ke 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Namun, patut dipertanyakan apa bedanya yang lulus dan tidak lulus tes TWK dan bagaimana seharusnya sikap seorang Presiden terhadap yang lulus TWK agar terdapat perlakuan yang sama di muka hukum.
Pertanyaan lanjutan atas petunjuk Presiden adalah bagaimana kedudukan dan dampak hukum petunjuk Presiden terhadap UU ASN, UU KPK, dan PP No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN dan PerKom Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN dan Ketetapan Pimpinan KPK Nomor 592 Tahun 2021? Apakah petunjuk Presiden dapat digolongkan kepada bentuk intervensi terhadap bukan saja lembaga KPK akan tetapi bertentangan dengan UU ASN? Sederet pertanyaan yang seharusnya muncul bagi ahli hukum terutama ahli hukum tata negara (HTN) memerlukan penjelasan dari pemerintah.
Baca juga: Pernyataan Jokowi Dinilai Telat, KPK Sudah Keluarkan SK Nonaktif 75 Pegawai
Pakar Hukum Pidana
Pernyataan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memberikan petunjuk agar MenpanRB, Pimpinan KPK, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindaklanjuti nasib mereka merupakan empati atas dasar kemanusiaan belaka, bukan suatu produk hukum.
Petunjuk Presiden tidak mengubah status hukum ke 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Namun, patut dipertanyakan apa bedanya yang lulus dan tidak lulus tes TWK dan bagaimana seharusnya sikap seorang Presiden terhadap yang lulus TWK agar terdapat perlakuan yang sama di muka hukum.
Pertanyaan lanjutan atas petunjuk Presiden adalah bagaimana kedudukan dan dampak hukum petunjuk Presiden terhadap UU ASN, UU KPK, dan PP No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN dan PerKom Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN dan Ketetapan Pimpinan KPK Nomor 592 Tahun 2021? Apakah petunjuk Presiden dapat digolongkan kepada bentuk intervensi terhadap bukan saja lembaga KPK akan tetapi bertentangan dengan UU ASN? Sederet pertanyaan yang seharusnya muncul bagi ahli hukum terutama ahli hukum tata negara (HTN) memerlukan penjelasan dari pemerintah.
Baca juga: Pernyataan Jokowi Dinilai Telat, KPK Sudah Keluarkan SK Nonaktif 75 Pegawai
Lihat Juga :