Ada PKPU dan Pidana, Praktisi Hukum Heran dengan Kasus IOI
Rabu, 12 Mei 2021 - 03:31 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan skema Putusan No 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jakarta Pusat atas proses restrukturisasi produk High Promissory Notes (HYPN) senilai Rp 1,9 triliun, terdapat sebanyak tujuh kelompok kreditur yang pembayarannya dilakukan bertahap sampai tahun 2027
Awalnya, IOI akan mulai melakukan pembayaran pada Maret 2021. Namun, proses itu dipercepat pada Desember 2020 dan secara bertahap dilakukan pembayaran. Hingga pekan ini, IOI telah melakukan enam kali pembayaran terhadap 1.102 kreditor.
"Jadi tambah aneh kalau kasus pidana masih jalan. Apalagi pihak Indosterling saat ini justru mempercepat pemenuhan kewajiban mereka kepada kreditur yang menunjukkan adanya itikad baik. Jadi ya sebetulnya ini adalah murni kasus perdata murni," tutur pria yang juga merupakan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen tersebut.
Diketahui pekan lalu, perwakilan kreditur IOI telah menyambangi Mabes Polri. Kedatangan kreditur yang berusaha menemui penyidik Subdit Perindustrian dan Perdagangan (InDag) Mabes Polri yang dipimpin oleh AKBP Agung Yudha Adhi Nugraha. Kedatangan para kreditur bertujuan untuk meminta penghentian kasus pidana IOI.
"Sebagai kreditur, kami justru akan dirugikan ketika pembayaran kepada kami macet. Kami tidak ingin nasib kami serupa nasabah kasus-kasus lain akhirnya tidak menerima hak kami," kata salah satu kreditur IOI asal Surabaya, Viana Koeswanto.
Awalnya, IOI akan mulai melakukan pembayaran pada Maret 2021. Namun, proses itu dipercepat pada Desember 2020 dan secara bertahap dilakukan pembayaran. Hingga pekan ini, IOI telah melakukan enam kali pembayaran terhadap 1.102 kreditor.
"Jadi tambah aneh kalau kasus pidana masih jalan. Apalagi pihak Indosterling saat ini justru mempercepat pemenuhan kewajiban mereka kepada kreditur yang menunjukkan adanya itikad baik. Jadi ya sebetulnya ini adalah murni kasus perdata murni," tutur pria yang juga merupakan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen tersebut.
Diketahui pekan lalu, perwakilan kreditur IOI telah menyambangi Mabes Polri. Kedatangan kreditur yang berusaha menemui penyidik Subdit Perindustrian dan Perdagangan (InDag) Mabes Polri yang dipimpin oleh AKBP Agung Yudha Adhi Nugraha. Kedatangan para kreditur bertujuan untuk meminta penghentian kasus pidana IOI.
"Sebagai kreditur, kami justru akan dirugikan ketika pembayaran kepada kami macet. Kami tidak ingin nasib kami serupa nasabah kasus-kasus lain akhirnya tidak menerima hak kami," kata salah satu kreditur IOI asal Surabaya, Viana Koeswanto.
Lihat Juga :