Ada PKPU dan Pidana, Praktisi Hukum Heran dengan Kasus IOI
Rabu, 12 Mei 2021 - 03:31 WIB
loading...
A
A
A
Selain Viana hadir juga kreditur dari Jakarta, Clay Rasidy dan Tjang Khian Tshoi. Serupa Viana, kedua kreditur juga menyampaikan aspirasi tersebut karena pihaknya sudah menerima program restrukturisasi pembayaran produk HYPN IOI.
Secara terpisah kuasa hukum IOI, Hardodi, menjelaskan dalam sistem hukum perdata, pihak kreditor memiliki hak untuk mengajukan pembatalan perdamaian apabila debitor telah lalai melaksanakan isi perdamaian. Hal ini diatur dalam Pasal 291 Jo. Pasal 170 Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004.
"Boleh saja menempuh jalur pidana kalau IOI dianggap telah lalai menjalankan kewajibanya sesuai putusan PKPU, tapi faktanya sejauh ini lancar-lancar saja. Bahkan sebagai itikad baik klien kami melakukan percepatan pembayaran," tuturnya.
Hanya saja, lanjutnya seluruh kreditur yang telah menyatakan sepakat dalam proses PKPU dan telah menerima pembayaran sudah mengetahui bahwa proses pidana yang berjalan justru akan mengganggu hak yang telah mereka terima.
"Nah, saya sering ditanya sebagian besar kreditur, apakah uang kami bisa kembali ketika jalur pidana justru terus berjalan, saya jawab tidak ada jaminan bisa kembali," tegas kuasa hukum dari HD Law Firm tersebut.
Secara terpisah kuasa hukum IOI, Hardodi, menjelaskan dalam sistem hukum perdata, pihak kreditor memiliki hak untuk mengajukan pembatalan perdamaian apabila debitor telah lalai melaksanakan isi perdamaian. Hal ini diatur dalam Pasal 291 Jo. Pasal 170 Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004.
"Boleh saja menempuh jalur pidana kalau IOI dianggap telah lalai menjalankan kewajibanya sesuai putusan PKPU, tapi faktanya sejauh ini lancar-lancar saja. Bahkan sebagai itikad baik klien kami melakukan percepatan pembayaran," tuturnya.
Hanya saja, lanjutnya seluruh kreditur yang telah menyatakan sepakat dalam proses PKPU dan telah menerima pembayaran sudah mengetahui bahwa proses pidana yang berjalan justru akan mengganggu hak yang telah mereka terima.
"Nah, saya sering ditanya sebagian besar kreditur, apakah uang kami bisa kembali ketika jalur pidana justru terus berjalan, saya jawab tidak ada jaminan bisa kembali," tegas kuasa hukum dari HD Law Firm tersebut.
(maf)
Lihat Juga :