Ada PKPU dan Pidana, Praktisi Hukum Heran dengan Kasus IOI
Rabu, 12 Mei 2021 - 03:31 WIB
loading...
Praktisi hukum Agus Supriatna menilai keanehan dalam proses pidana kasus high yield promissory notes (HYPN) terbitan PT IOI yang sudah mencapai kata sepakat. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Praktisi hukum Agus Supriatna menilai keanehan dalam proses pidana kasus high yield promissory notes (HYPN) terbitan PT Indosterling Optima Investama (IOI) yang sudah mencapai kata sepakat melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga
Baca juga: Sidang Kasus Pidana Pasar Modal, Mantan Bos AISA Merasa Dikriminalisasi
"Sekarang dengan adanya proses pidana, justru menjadi pertanyaan bagaimana ceritanya kok bisa ada PKPU ada pidana. Itu salah kreditur sendiri, cari-cari masalah. Urusan perdata dicari-cari pidananya," ujar Agus Supriatna, Selasa (11/5/2021).
Kasus Indosterling berawal dari restrukturisasi untuk produk Indosterling HYPN sebagai dampak pandemi COVID19 yang terjadi secara global sejak Februari 2020. Kasus ini kemudian berakhir dalam skema yang disetujui dalam proses PKPU.
Baca juga: Soal RUU Minol, Polri: Sejak 2018-2020 Ada 223 Kasus Pidana Terkait Alkohol
Baca juga: Sidang Kasus Pidana Pasar Modal, Mantan Bos AISA Merasa Dikriminalisasi
"Sekarang dengan adanya proses pidana, justru menjadi pertanyaan bagaimana ceritanya kok bisa ada PKPU ada pidana. Itu salah kreditur sendiri, cari-cari masalah. Urusan perdata dicari-cari pidananya," ujar Agus Supriatna, Selasa (11/5/2021).
Kasus Indosterling berawal dari restrukturisasi untuk produk Indosterling HYPN sebagai dampak pandemi COVID19 yang terjadi secara global sejak Februari 2020. Kasus ini kemudian berakhir dalam skema yang disetujui dalam proses PKPU.
Baca juga: Soal RUU Minol, Polri: Sejak 2018-2020 Ada 223 Kasus Pidana Terkait Alkohol
Lihat Juga :