Ada PKPU dan Pidana, Praktisi Hukum Heran dengan Kasus IOI

Rabu, 12 Mei 2021 - 03:31 WIB
loading...
Ada PKPU dan Pidana,...
Praktisi hukum Agus Supriatna menilai keanehan dalam proses pidana kasus high yield promissory notes (HYPN) terbitan PT IOI yang sudah mencapai kata sepakat. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Praktisi hukum Agus Supriatna menilai keanehan dalam proses pidana kasus high yield promissory notes (HYPN) terbitan PT Indosterling Optima Investama (IOI) yang sudah mencapai kata sepakat melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga



Berdasarkan skema Putusan No 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jakarta Pusat atas proses restrukturisasi produk High Promissory Notes (HYPN) senilai Rp 1,9 triliun, terdapat sebanyak tujuh kelompok kreditur yang pembayarannya dilakukan bertahap sampai tahun 2027

Awalnya, IOI akan mulai melakukan pembayaran pada Maret 2021. Namun, proses itu dipercepat pada Desember 2020 dan secara bertahap dilakukan pembayaran. Hingga pekan ini, IOI telah melakukan enam kali pembayaran terhadap 1.102 kreditor.

"Jadi tambah aneh kalau kasus pidana masih jalan. Apalagi pihak Indosterling saat ini justru mempercepat pemenuhan kewajiban mereka kepada kreditur yang menunjukkan adanya itikad baik. Jadi ya sebetulnya ini adalah murni kasus perdata murni," tutur pria yang juga merupakan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen tersebut.

Diketahui pekan lalu, perwakilan kreditur IOI telah menyambangi Mabes Polri. Kedatangan kreditur yang berusaha menemui penyidik Subdit Perindustrian dan Perdagangan (InDag) Mabes Polri yang dipimpin oleh AKBP Agung Yudha Adhi Nugraha. Kedatangan para kreditur bertujuan untuk meminta penghentian kasus pidana IOI.

"Sebagai kreditur, kami justru akan dirugikan ketika pembayaran kepada kami macet. Kami tidak ingin nasib kami serupa nasabah kasus-kasus lain akhirnya tidak menerima hak kami," kata salah satu kreditur IOI asal Surabaya, Viana Koeswanto.

Selain Viana hadir juga kreditur dari Jakarta, Clay Rasidy dan Tjang Khian Tshoi. Serupa Viana, kedua kreditur juga menyampaikan aspirasi tersebut karena pihaknya sudah menerima program restrukturisasi pembayaran produk HYPN IOI.

Secara terpisah kuasa hukum IOI, Hardodi, menjelaskan dalam sistem hukum perdata, pihak kreditor memiliki hak untuk mengajukan pembatalan perdamaian apabila debitor telah lalai melaksanakan isi perdamaian. Hal ini diatur dalam Pasal 291 Jo. Pasal 170 Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004.

"Boleh saja menempuh jalur pidana kalau IOI dianggap telah lalai menjalankan kewajibanya sesuai putusan PKPU, tapi faktanya sejauh ini lancar-lancar saja. Bahkan sebagai itikad baik klien kami melakukan percepatan pembayaran," tuturnya.

Hanya saja, lanjutnya seluruh kreditur yang telah menyatakan sepakat dalam proses PKPU dan telah menerima pembayaran sudah mengetahui bahwa proses pidana yang berjalan justru akan mengganggu hak yang telah mereka terima.

"Nah, saya sering ditanya sebagian besar kreditur, apakah uang kami bisa kembali ketika jalur pidana justru terus berjalan, saya jawab tidak ada jaminan bisa kembali," tegas kuasa hukum dari HD Law Firm tersebut.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemanfaatan dan Makna...
Kemanfaatan dan Makna Ketentuan Suatu Undang-Undang
Habiburokhman Pastikan...
Habiburokhman Pastikan RUU KUHAP Dibahas di Komisi III
RKUHAP, Pakar Hukum...
RKUHAP, Pakar Hukum Tekankan Ada Keseimbangan dalam Sistem Peradilan Pidana
Guru Besar Hukum Pidana:...
Guru Besar Hukum Pidana: Revisi KUHAP Diharap Perbaiki Mekanisme Prapenuntutan
Penerapan KUHP Baru...
Penerapan KUHP Baru 2026, LBH Ansor: Semangat Lepas dari Warisan Kolonial
Asas Dominus Litis di...
Asas Dominus Litis di RUU KUHAP Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan
Asas Dominus Litis di...
Asas Dominus Litis di RKUHAP, Pakar Hukum UMS Sorong Sebut Bisa Jadi Monopoli Kewenangan
Penerapan Dominus Litis...
Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Dinilai Perlu Ditolak
Penerapan Dominus Litis...
Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Kau...
Sinopsis Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku Eps 24: Skandal Miko-Dara & Ancaman Ledakan Gas
Otak AI Xpeng Siap Bikin...
Otak AI Xpeng Siap Bikin Mobil Mereka Nyopir Sendiri di Jalanan Indonesia!
Kelaparan Meluas, Penjarahan...
Kelaparan Meluas, Penjarahan Makanan Meningkat di Gaza
Berita Terkini
Menko Yusril: Aset Hasil...
Menko Yusril: Aset Hasil Korupsi Harus Dirampas
11 menit yang lalu
Revisi Mutasi TNI, Kapuspen...
Revisi Mutasi TNI, Kapuspen Tegaskan Tak Terkait Sikap Try Sutrisno
1 jam yang lalu
Mutasi Letjen TNI Kunto...
Mutasi Letjen TNI Kunto Arief Diduga Terkait Sikap Try Sutrisno yang Mendukung Pemakzulan Wapres
2 jam yang lalu
Politikus Gerindra Sebut...
Politikus Gerindra Sebut Prabowo Sudah Mundur dari Ormas GRIB sejak Lama
2 jam yang lalu
Kebijakan Bahlil Soal...
Kebijakan Bahlil Soal Sumur Minyak Ilegal Dorong Kepastian Hukum dan Keterlibatan UMKM
2 jam yang lalu
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
5 jam yang lalu
Infografis
AS Siapkan 100 Hari...
AS Siapkan 100 Hari Lagi untuk Damaikan Rusia dan Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved