Ada PKPU dan Pidana, Praktisi Hukum Heran dengan Kasus IOI

Rabu, 12 Mei 2021 - 03:31 WIB
loading...
Ada PKPU dan Pidana,...
Praktisi hukum Agus Supriatna menilai keanehan dalam proses pidana kasus high yield promissory notes (HYPN) terbitan PT IOI yang sudah mencapai kata sepakat. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Praktisi hukum Agus Supriatna menilai keanehan dalam proses pidana kasus high yield promissory notes (HYPN) terbitan PT Indosterling Optima Investama (IOI) yang sudah mencapai kata sepakat melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga

Baca juga: Sidang Kasus Pidana Pasar Modal, Mantan Bos AISA Merasa Dikriminalisasi

"Sekarang dengan adanya proses pidana, justru menjadi pertanyaan bagaimana ceritanya kok bisa ada PKPU ada pidana. Itu salah kreditur sendiri, cari-cari masalah. Urusan perdata dicari-cari pidananya," ujar Agus Supriatna, Selasa (11/5/2021).

Kasus Indosterling berawal dari restrukturisasi untuk produk Indosterling HYPN sebagai dampak pandemi COVID19 yang terjadi secara global sejak Februari 2020. Kasus ini kemudian berakhir dalam skema yang disetujui dalam proses PKPU.

Baca juga: Soal RUU Minol, Polri: Sejak 2018-2020 Ada 223 Kasus Pidana Terkait Alkohol
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Pakar Hukum: Kasus ABK...
Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium
Hukum Pidana yang Pancasilais...
Hukum Pidana yang Pancasilais di Negeri Sendiri
Berita Hoaks dari Aspek...
Berita Hoaks dari Aspek Hukum Pidana
Masa Depan Asas Hukum...
Masa Depan Asas Hukum Fundamental Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Menata Poligami Tanpa...
Menata Poligami Tanpa Kriminalisasi
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
Nigeria Berhasil Melunasi...
Nigeria Berhasil Melunasi Utang IMF Rp54,7 Triliun, Bagaimana Caranya?
Buat Bayar Utang, Cadangan...
Buat Bayar Utang, Cadangan Devisa Indonesia Turun Jadi USD149,9 Miliar
Rekomendasi
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved