KKB: Separatis atau Teroris?
Senin, 10 Mei 2021 - 10:21 WIB
loading...
A
A
A
Penerapan UU No 5 Tahun 2018 harus dilakukan dengan hati-hati sekali pun per definisi sangat luas: terorisme adalah setiap perbuatan dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vigal yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional. UU ini sekaligus juga melindungi korban yang merupakan tanggung jawab negara dalam bentuk bantuan medis, rehabilitasi psiko-sosial dan psikologis, santunan keluarga.
UU 5 Tahun 2018 sekali pun menggunakan strategi represif akan tetapi digunakan juga strategi post- factum syndrome, sehingga menguatkan dan mememastikan bahwa UU ini bertujuan memanusiakan manusia melalui strategi deradikalisasi.
Baca juga: KKB Ditetapkan Teroris, Pemerintah Diminta Lakukan Pemetaan
UU 5 Tahun 2018 sekali pun menggunakan strategi represif akan tetapi digunakan juga strategi post- factum syndrome, sehingga menguatkan dan mememastikan bahwa UU ini bertujuan memanusiakan manusia melalui strategi deradikalisasi.
Baca juga: KKB Ditetapkan Teroris, Pemerintah Diminta Lakukan Pemetaan
(abd)