KKB: Separatis atau Teroris?

Senin, 10 Mei 2021 - 10:21 WIB
loading...
KKB: Separatis atau...
Romli Atmasasmita. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Hukum Internasional Unpad Bandung

PERTANYAAN ini muncul di kalangan, baik pemerintah maupun masyarakat, sehubungan adanya label teroris yang dinyatakan oleh pemerintah secara lisan. Dua kosa kata tersebut memiliki pengertian berbeda dengan dampak hukum berbeda pula.

Di dalam hukum internasional, separatisme diartikan gerakan memisahkan diri suatu masyarakat di dalam suatu negara dengan alasan ketidakadilan sosial yan terjadi terhadap masyarakat setempat. Separatisme atau gerakan separatis ini dikaitkan dengan hak menentukan nasib sendiri (the right to self- determination/TRSd) ketika pasca Perang Dunia I, di mana banyak negara jajahan yang belum merdeka akan tetapi dalam Piagam PBB masih dicantumkan (Pasal 1 (2) dan Pasal 55) dan dalam ICCPR.

Pencantuman TRSd dalam pasal-pasal tersebut dihubungkan dengan hukum untuk menciptakan keadaan yang lebih tertib dan makmur, konsep yang relevan pada masa kolonialisme dan sudah tidak relevan lagi untuk abad ini. Tidak tepat dan menyesatkan jika KKB Papua dilabel sebagai separatisme karena sama dengan "menghidupkan zombie". Lagipula sama dengan membenarkan kedua alasan separatisme dan seolah-olah pemerintahan NKRI kolonial.

Baca juga: Konflik dengan Kelompok Teroris KKB Ciptakan Stagnasi di Papua

Label separatisme untuk KKB dalam hukum internasional, termasuk konflik bersenjata non-internasional, diatur dan dilindungi Protokol Tambahan Bagian Kedua Konvensi Djenewa 1949 yang tidak pernah diratifikasi pemerintah sampai dengan saat ini. Terorisme, baik dari aspek hukum nasional dan hukum internasional telah sejalan dengan prinsip state-sovereignty yang diakui secara universal. Daya jangkauan hukum pemberlakuan UU No 5 thn 2018 Pemberantasan Terorisme lebih luas dan jangka lama daripada label separatisme karena secara universal telah diakui (recognized) sebagai kejahatan transnasional, bahkan dalam praktik telah diterapkan prinsip yurisdiksi universal.

Penerapan UU No 5 Tahun 2018 harus dilakukan dengan hati-hati sekali pun per definisi sangat luas: terorisme adalah setiap perbuatan dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vigal yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional. UU ini sekaligus juga melindungi korban yang merupakan tanggung jawab negara dalam bentuk bantuan medis, rehabilitasi psiko-sosial dan psikologis, santunan keluarga.

UU 5 Tahun 2018 sekali pun menggunakan strategi represif akan tetapi digunakan juga strategi post- factum syndrome, sehingga menguatkan dan mememastikan bahwa UU ini bertujuan memanusiakan manusia melalui strategi deradikalisasi.

Baca juga: KKB Ditetapkan Teroris, Pemerintah Diminta Lakukan Pemetaan
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
Melembagakan ‘Otot’...
Melembagakan ‘Otot’ Diplomasi Prabowo
Anggota KKB Pelaku Pembakaran...
Anggota KKB Pelaku Pembakaran Perumahan Pemkab dan Penembakan Pesawat Ditangkap
Wadanyon HSSBI KKB Kodap...
Wadanyon HSSBI KKB Kodap XVI Yahukimo Ditangkap, Satgas Cartenz Sita Amunisi dan Sajam
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Rekomendasi
Selain Memaki, Trump...
Selain Memaki, Trump Juga Disebut Ancam Netanyahu via Istrinya atas Rencana Israel di Lebanon
Wardatina Mawa Tuntut...
Wardatina Mawa Tuntut Nafkah Anak Rp25 Juta, Bukan Rp500 Ribu
SNI Bukan Sekadar Regulasi,...
SNI Bukan Sekadar Regulasi, Mahasiswa IPB Diajak Memahami Budaya Mutu di Industri Pangan
Berita Terkini
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
Infografis
Peta Israel Raya, Provokasi...
Peta Israel Raya, Provokasi Zionis atau Rencana Nyata?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved