KKB: Separatis atau Teroris?

Senin, 10 Mei 2021 - 10:21 WIB
loading...
KKB: Separatis atau...
Romli Atmasasmita. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Hukum Internasional Unpad Bandung

PERTANYAAN ini muncul di kalangan, baik pemerintah maupun masyarakat, sehubungan adanya label teroris yang dinyatakan oleh pemerintah secara lisan. Dua kosa kata tersebut memiliki pengertian berbeda dengan dampak hukum berbeda pula.

Di dalam hukum internasional, separatisme diartikan gerakan memisahkan diri suatu masyarakat di dalam suatu negara dengan alasan ketidakadilan sosial yan terjadi terhadap masyarakat setempat. Separatisme atau gerakan separatis ini dikaitkan dengan hak menentukan nasib sendiri (the right to self- determination/TRSd) ketika pasca Perang Dunia I, di mana banyak negara jajahan yang belum merdeka akan tetapi dalam Piagam PBB masih dicantumkan (Pasal 1 (2) dan Pasal 55) dan dalam ICCPR.

Pencantuman TRSd dalam pasal-pasal tersebut dihubungkan dengan hukum untuk menciptakan keadaan yang lebih tertib dan makmur, konsep yang relevan pada masa kolonialisme dan sudah tidak relevan lagi untuk abad ini. Tidak tepat dan menyesatkan jika KKB Papua dilabel sebagai separatisme karena sama dengan "menghidupkan zombie". Lagipula sama dengan membenarkan kedua alasan separatisme dan seolah-olah pemerintahan NKRI kolonial.

Baca juga: Konflik dengan Kelompok Teroris KKB Ciptakan Stagnasi di Papua

Label separatisme untuk KKB dalam hukum internasional, termasuk konflik bersenjata non-internasional, diatur dan dilindungi Protokol Tambahan Bagian Kedua Konvensi Djenewa 1949 yang tidak pernah diratifikasi pemerintah sampai dengan saat ini. Terorisme, baik dari aspek hukum nasional dan hukum internasional telah sejalan dengan prinsip state-sovereignty yang diakui secara universal. Daya jangkauan hukum pemberlakuan UU No 5 thn 2018 Pemberantasan Terorisme lebih luas dan jangka lama daripada label separatisme karena secara universal telah diakui (recognized) sebagai kejahatan transnasional, bahkan dalam praktik telah diterapkan prinsip yurisdiksi universal.

Penerapan UU No 5 Tahun 2018 harus dilakukan dengan hati-hati sekali pun per definisi sangat luas: terorisme adalah setiap perbuatan dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vigal yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional. UU ini sekaligus juga melindungi korban yang merupakan tanggung jawab negara dalam bentuk bantuan medis, rehabilitasi psiko-sosial dan psikologis, santunan keluarga.

UU 5 Tahun 2018 sekali pun menggunakan strategi represif akan tetapi digunakan juga strategi post- factum syndrome, sehingga menguatkan dan mememastikan bahwa UU ini bertujuan memanusiakan manusia melalui strategi deradikalisasi.

Baca juga: KKB Ditetapkan Teroris, Pemerintah Diminta Lakukan Pemetaan
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
12 Jenazah Korban Pembantaian...
12 Jenazah Korban Pembantaian KKB Diserahkan ke Keluarga, Ini Identitasnya
Memotret Kebijakan Palestina...
Memotret Kebijakan Palestina dan Urgensi Harmoni Sosial dalam Perspektif Global
11 Jenazah Pendulang...
11 Jenazah Pendulang Emas yang Dibunuh KKB Ditemukan di 5 Tempat Berbeda
9 Jenazah Korban Pembunuhan...
9 Jenazah Korban Pembunuhan KKB Papua Ditemukan, 2 Masih Dicari
Kemhan Pastikan Korban...
Kemhan Pastikan Korban Pembunuhan KKB di Yahukimo Warga Sipil, Bukan Anggota TNI
11 Orang Tewas oleh...
11 Orang Tewas oleh KKB, Menko Polkam: Pengamanan Daerah Rawan Akan Ditingkatkan
Polri Masih Berupaya...
Polri Masih Berupaya Evakuasi 12 Pendulang Emas yang Selamat dari Pembantaian KKB
Idulfitri dan Nyepi...
Idulfitri dan Nyepi sebagai Momentum Energi Cinta dan Perdamaian Umat
PMII dan Tantangan Kaderisasi...
PMII dan Tantangan Kaderisasi di Era Ketidakpastian
Rekomendasi
Polres Pelabuhan Tanjung...
Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polda Berjibaku Atasi Macet Akibat Lonjakan Truk Peti Kemas
Robby Purba Kupas Santet...
Robby Purba Kupas Santet Dunia Penyanyi Bersama Jelita Jely di Kanal YouTube
Viral, Pimpinan Universitas...
Viral, Pimpinan Universitas India Oleskan Kotoran Sapi ke Dinding Kelas untuk Redam Panas
Berita Terkini
Silaturahmi Sufmi Dasco...
Silaturahmi Sufmi Dasco ke Salim Segaf Al-Jufri Ditanggapi Positif
52 menit yang lalu
Rekomendasi Komnas HAM...
Rekomendasi Komnas HAM terkait Mantan Pemain Sirkus OCI: Tuntutan Diselesaikan secara Hukum
2 jam yang lalu
Saksi Sebut Uang Suap...
Saksi Sebut Uang Suap PAW Harun Masiku dari Hasto, Febri Diansyah: Kabar Burung
3 jam yang lalu
Ini Kata 6 Tokoh atas...
Ini Kata 6 Tokoh atas Polemik Ijazah Jokowi
3 jam yang lalu
Tahanan KPK Termasuk...
Tahanan KPK Termasuk Hasto Rayakan Paskah di Rutan Merah Putih
5 jam yang lalu
7 Jenderal Polisi Bintang...
7 Jenderal Polisi Bintang 2 Masuk Daftar Mutasi Polri April 2025, Ini Nama-namanya
5 jam yang lalu
Infografis
Salat Tarawih 11 atau...
Salat Tarawih 11 atau 23 Rakaat, Semuanya Baik dan Sah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved