Pengamat: Perppu No 1 Tahun 2020 Salah Satu Skenario Penyelamatan Negara

Sabtu, 08 Mei 2021 - 18:56 WIB
loading...
Pengamat: Perppu No...
Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo (kiri). Foto/Dok Okezone
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang sekarang sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 merupakan salah satu skenario penyelematan negara.

Karyono menyebut, lahirnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu disebabkan situasi dan kondisi negara dalam keadaan darurat menghadapi serangan virus corona yang berdampak sistemik dan multidimensi. Pada realitasnya, penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dinyatakan secara resmi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) sebagai pandemi tersebut semakin meluas ke sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Karyono yang juga pengamat sosial politik ini mengungkapkan penyebaran virus corona pada waktu itu menunjukkan peningkatan signifikan dan telah menimbulkan banyak korban jiwa, serta kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020

"Kondisi kedaruratan itu memerlukan langkah extra ordinary. Salah satunya menerbitkan Perppu sebagai alas hukum untuk mengatasi keadaan," katanya.

UU 2 Tahun 2020 tersebut adalah tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Karyono tidak memungkiri, bahwa Perppu No 1/2020 yang sudah disahkan menjadi undang-undang ini masih menimbulkan pro dan kontra. Khususnya BAB V Ketentuan Penutup Pasal 27 ayat 3 yang ditafsirkan sebagai bentuk kekebalan hukum terhadap pejabat tertentu yang melaksanakan kebijakan.

Baca juga: Sidang di MK, Sri Mulyani Jelaskan Perppu 1/2020 Sudah Jadi UU 2/2020

Soal kekebalan hukum terhadap pejabat tertentu yang mengambil keputusan tidak bisa diperkarakan secara hukum menurut Karyono bukan hal baru.

"Itu bukan hal baru. Banyak UU yang mengatur seperti itu. Misalnya UU tentang Bank Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 50-51 juga mengatur soal itu. Pejabat yang melaksanakan tugasnya dengan itikad baik tidak bisa di pidanakan," tutur Karyono.

Tak hanya itu, Karyono juga menyebut sejumlah aturan yang mengatur soal pelaksanaan tugas yang tidak bisa dipidanakan. Antara lain, dia menyebut, aturan itu ada di UU Ombusman, UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pengampunan Pajak juga di UU Advokat.

Namun demikian, bukan berarti UU No 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2020 ini bisa dimanfaatkan untuk melindungi tindak pidana korupsi. Demikian sebaliknya, aparat penegak hukum juga harus istikamah dalam melaksanakan perintah undang-undang ini.

"Jadi semua pihak harus on the right track dalam mengimplementasikan peraturan dan undang-undang," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
JK Sampaikan Rekomendasi...
JK Sampaikan Rekomendasi Aktivis hingga Akademisi Terkait Kebijakan Pemerintah ke Prabowo
BSKDN Kemendagri Terapkan...
BSKDN Kemendagri Terapkan Rasch Model untuk Memperkuat Kualitas Kebijakan
Membaca Kegagalan Transformasi...
Membaca Kegagalan Transformasi Sosial Kebijakan PBI BPJS
Sikapi Serangan Stroke...
Sikapi Serangan Stroke Butuh Kebijakan Politik Pemerintah
Mensos Ungkap 9 Arah...
Mensos Ungkap 9 Arah Kebijakan untuk Kelompok Miskin
Memastikan Kesinambungan...
Memastikan Kesinambungan Kebijakan
Potensi Sensus Ekonomi...
Potensi Sensus Ekonomi Melahirkan Ribuan Keputusan
Jaga Stabilitas, Relawan...
Jaga Stabilitas, Relawan Prabowo-Gibran Jabar Komitmen Kawal Kebijakan Pemerintah
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Rekomendasi
Klasemen Peringkat Ketiga...
Klasemen Peringkat Ketiga Terbaik di Piala Dunia 2026: Senegal Jaga Asa
India Tuntut Pertanggungjawaban...
India Tuntut Pertanggungjawaban atas Para Pelaku Pemboman Sekolah
HYROX Jakarta 2026 Siap...
HYROX Jakarta 2026 Siap Digelar, Peserta Jalani Persiapan Menuju Kompetisi
Berita Terkini
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Infografis
3 Negara yang Teguh...
3 Negara yang Teguh Tak Akui Taiwan, Salah Satunya Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved