Tambang Ilegal Dinilai Turut Memperparah Kerusakan Lingkungan

Jum'at, 07 Mei 2021 - 15:18 WIB
loading...
Tambang Ilegal Dinilai Turut Memperparah Kerusakan Lingkungan
Praktik pertambangan ilegal dianggap berdampak negatif terhadap lingkungan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Warga Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) resah praktik pertambangan batu bara ilegal di wilayahnya. Pertambangan ilegal dianggap berdampak negatif terhadap pelestarian lingkungan di Berau.

"Kami menolak tambang yang tidak ada izinnya, jelas hal ini merusak lingkungan," kata koordinator Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Lingkungan (AMPL) Berau Lukman saat dihubungi, Kamis (7/5/2021).



"Kami hanya tidak ingin lingkungan di Berau hancur, dirusak oleh tambang-tambang yang tidak memiliki izin dan pengawasan. Bagaimana tidak membahayakan lingkungan, jika pengelolaan tambang saja mereka lakukan tanpa mematuhi kaidah-kaidah lingkungan," tegas Lukman.

Lukman mengatakan, tambang ilegal di Berau dilakukan terang-terangan di sekitar lokasi pemukiman warga. Selain aktivitas pembukaan lahan, kegiatan pengangkutan batu bara juga dilaksanakan tanpa mengenal waktu.

Masalahnya, aparat terkesan tutup mata melihat kejadian yang akhir-akhir ini marak di Kabupaten Berau. Aparat polisi dan daerah membiarkan saja aktivitas tambang ilegal beroperasi di depan mereka. Lukman mengaku geram saat adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal.

"Kami melihat kegiatan mereka lalu lalang di siang hari, tanpa ada pengawasan dan tindakan apa pun dari pihak yang berwenang," lanjutnya.

Sehubungan aksi warga ini, Kepala DLHK Berau Sujadi mendukung sepenuhnya apa menjadi kekhawatiran masyarakat disuarakan AMPL. "Pada dasarnya kami akan mendukung mereka, kami juga meminta masukan-masukan dari mereka. Kami terima laporan dari aduan masyarakat. Baik itu penambangan yang legal maupun ilegal," tuturnya.

Atas laporan warga ini, Sujadi mengaku akan mengoordinasikan dengan aparat hukum dalam proses penindakan tambang ilegal. Sesuai ketentuan Undang Undang Minerba, menurutnya, polisi yang punya kewenangan dalam penindakan tambang ilegal.

"Penambang ilegal itu tindak pidana, karena tidak ada izin dan segala macam. Karena itu tindak pidana, makanya harus polisi atau aparat keamanan langsung," paparnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2169 seconds (0.1#10.140)