400 Lebih Warga Ngadu Alami Kerugian Imbas Pertamax Oplosan
Jum'at, 28 Februari 2025 - 12:49 WIB
loading...
LBH Jakarta membuka posko aduan berkaitan BBM oplosan Pertamina. Foto/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - LBH Jakarta membuka posko aduan berkaitan BBM oplosan Pertamina sebagaimana diungkap oleh Kejagung RI beberapa waktu lalu di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan KKKS tahun 2018-2023. Sejauh ini, sudah ada 400 lebih aduan dari masyarakat.
"Perhari ini sudah ada 426 pengaduan secara daring yang masuk di dalam formulir pengaduan yang kami sebar," ujar Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).
Menurutnya, dalam formulir aduan, terdapat sejumlah poin pertanyaan yang diperhatikan, di antaranya berapa kali frekuensi penggunaan BBM jenis RON 92 dan sejak kapan menggunakannya. Lalu, kerugian apa yang kira-kira dialami dan jika RON 92 itu ternyata tidak dimanipulasi dan masyarakat bisa menikmati harga lebih murah dengan subsidi, kira-kira itu bisa digunakan untuk kepentingan apa.
Baca juga: Apa Itu Blending dalam Kasus Dugaan Oplosan Bensin Pertamax Pertamina
"Lalu, kami juga menanyakan bagaimana mekanisme pengawasan atau partisipasi publik yang ideal untuk mencegah keberulangan agar peristiwa-peristiwa serupa ke depan bisa dievaluasi dan tidak terjadi lagi," tuturnya.
Dia menerangkan, posko pengaduan sejatinya telah dibuka sejak Rabu, 26 Februari 2025 secara online. Sedangkan secara fisik, posko pengaduan baru dibuka pada Jumat (28/2/2025) ini di Gedung LBH Jakarta, Jalan Diponegoro nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat.
"Perhari ini sudah ada 426 pengaduan secara daring yang masuk di dalam formulir pengaduan yang kami sebar," ujar Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).
Menurutnya, dalam formulir aduan, terdapat sejumlah poin pertanyaan yang diperhatikan, di antaranya berapa kali frekuensi penggunaan BBM jenis RON 92 dan sejak kapan menggunakannya. Lalu, kerugian apa yang kira-kira dialami dan jika RON 92 itu ternyata tidak dimanipulasi dan masyarakat bisa menikmati harga lebih murah dengan subsidi, kira-kira itu bisa digunakan untuk kepentingan apa.
Baca juga: Apa Itu Blending dalam Kasus Dugaan Oplosan Bensin Pertamax Pertamina
"Lalu, kami juga menanyakan bagaimana mekanisme pengawasan atau partisipasi publik yang ideal untuk mencegah keberulangan agar peristiwa-peristiwa serupa ke depan bisa dievaluasi dan tidak terjadi lagi," tuturnya.
Dia menerangkan, posko pengaduan sejatinya telah dibuka sejak Rabu, 26 Februari 2025 secara online. Sedangkan secara fisik, posko pengaduan baru dibuka pada Jumat (28/2/2025) ini di Gedung LBH Jakarta, Jalan Diponegoro nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat.
Lihat Juga :