BREAKING NEWS! Kejagung Tetapkan Anggota Komisi I DPR Tersangka Korupsi Tambang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan anggota DPR Ismael Thomas sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya.
"Bahwa pada hari ini tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka terhadap tersangja dengan inisial IT, anggota Komisi 1 DPR atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (15/8/2023).
Berdasarkan pantauan, Ismael Thomas terlihat digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol. Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang dan dikawal pihak keamanan. Setelah ditetapkan tersangka, Ismael langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Ismael ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Bahwa pada hari ini tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka terhadap tersangja dengan inisial IT, anggota Komisi 1 DPR atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (15/8/2023).
Berdasarkan pantauan, Ismael Thomas terlihat digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol. Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang dan dikawal pihak keamanan. Setelah ditetapkan tersangka, Ismael langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Ismael ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(cip)