Pemerintah Dituntut Konsisten dan Tegas Berantas Teroris di Papua

Kamis, 06 Mei 2021 - 15:10 WIB
loading...
Pemerintah Dituntut Konsisten dan Tegas Berantas Teroris di Papua
Ketua DPP KNPI, Varhan Abdul Azis mengatakan, perlu ketegasan pemerintah untuk komit penetapan KKB di Papua, sebagai teroris. Foto/Satgas Nemangkawi
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Varhan Abdul Azis mengatakan, perlu ketegasan pemerintah untuk tetap komit pada penetapan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), atau kelompok kriminal bersenjata (KKB), sebagai teroris.



Ada fakta yang wajar dianggap publik sebagai pembiaran yang berujung kepada kesengsaraan warga masyarakat Papua. Diungkapkan Varhan, lihat saja kekejaman yang sangat tidak berperikemanusiaan yang para teroris itu lakukan.

Mereka membunuh, membakar rumah, membakar pesawat, membakar kelas yang digunakan anak-anak SD yang sedang memperbaiki masa depan mereka.

"Mereka menggorok leher orang, dokter dibakar di pinggir jalan, pegawai KPU dipenggal lehernya. Itu teror yang kalau dibiarkan terus, mau disembunyikan ke mana muka bangsa Indonesia?" jelas Varhan.

Bahkan terakhir kata Varhan, Dewan Diplomatik OPM, Amatus Akouboo Douw, mengancam untuk menyisir dan memusnahkan para pendatang yang disebut kelompok teroris itu sebagai 'orang-orang yang menduduki Papua secara illegal'.

Varhan mengungkapkan, data yang pernah disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD, yang menyatakan selama tiga tahun ini telah terbunuh 95 orang akibat aksi teror KKB, dan 110 orang luka-luka.

Dengan sekian banyak korban telah jatuh, Varhan justru mengaku heran dan curiga manakala tiba-tiba segelintir pihak mengecam penetapan teroris kepada pelaku terror di Papua tersebut. Tampaknya yang dimaksud Varhan itu antara lain, Komnas HAM, Kontras, dan YLBHI.

"Sulit untuk tidak curiga, bahkan ada kesan mereka yang menolak itu meremehkan sekian banyak nyawa yang telah hilang dan penderitaan yang kian merebak," tutur Varhan.

Menurut ketua DPP KNPI itu, wajar orang curiga karena sejatinya aksi kekerasan oleh segelintir orang yang bergabung dalam kelompok terror itu telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme sesuai dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1785 seconds (0.1#10.140)