Ketua DPP KNPI, Varhan Abdul Azis mengatakan, perlu ketegasan pemerintah untuk komit penetapan KKB di Papua, sebagai teroris. Foto/Satgas Nemangkawi
AAA
JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Varhan Abdul Azis mengatakan, perlu ketegasan pemerintah untuk tetap komit pada penetapan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), atau kelompok kriminal bersenjata (KKB), sebagai teroris.
Ada fakta yang wajar dianggap publik sebagai pembiaran yang berujung kepada kesengsaraan warga masyarakat Papua. Diungkapkan Varhan, lihat saja kekejaman yang sangat tidak berperikemanusiaan yang para teroris itu lakukan.
Mereka membunuh, membakar rumah, membakar pesawat, membakar kelas yang digunakan anak-anak SD yang sedang memperbaiki masa depan mereka.
"Mereka menggorok leher orang, dokter dibakar di pinggir jalan, pegawai KPU dipenggal lehernya. Itu teror yang kalau dibiarkan terus, mau disembunyikan ke mana muka bangsa Indonesia?" jelas Varhan.
Bahkan terakhir kata Varhan, Dewan Diplomatik OPM, Amatus Akouboo Douw, mengancam untuk menyisir dan memusnahkan para pendatang yang disebut kelompok teroris itu sebagai 'orang-orang yang menduduki Papua secara illegal'.
Varhan mengungkapkan, data yang pernah disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD, yang menyatakan selama tiga tahun ini telah terbunuh 95 orang akibat aksi teror KKB, dan 110 orang luka-luka.
Dengan sekian banyak korban telah jatuh, Varhan justru mengaku heran dan curiga manakala tiba-tiba segelintir pihak mengecam penetapan teroris kepada pelaku terror di Papua tersebut. Tampaknya yang dimaksud Varhan itu antara lain, Komnas HAM, Kontras, dan YLBHI.
"Sulit untuk tidak curiga, bahkan ada kesan mereka yang menolak itu meremehkan sekian banyak nyawa yang telah hilang dan penderitaan yang kian merebak," tutur Varhan.
Menurut ketua DPP KNPI itu, wajar orang curiga karena sejatinya aksi kekerasan oleh segelintir orang yang bergabung dalam kelompok terror itu telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme sesuai dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme.
"Makanya enggak heran kalau Pak Mahfud MD sendiri bilang, ini mengherankan dan ganjil. Pak Mahfud bilang, Saya heran kenapa ribut? Soal 417 terduga teroris, enggak ribut tuh," ujar Varhan menirukan pernyataan Mahfud MD.
Apalagi penetapan KKB sebagai teroris pun punya dasar hukum kuat, yakni UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme.
Aturan itu kata Varhan, menjelaskan bahwa teroris merupakan orang yang melakukan tindakan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap masyarakat yang menimbulkan suasana teror.
"Lha, memang itu yang terjadi di Papua," tegasnya.
Dalam pernyataannya, Varhan juga menilai pemerintah cukup konsekuen dan tidak gampang tergoyahkan dalam memegang komitmen penetapan tersebut.
Ia menunjuk satu pernyataan arif dari Mahfud MD di media bahwa perbedaan pendapat atas penetapan teroris kepada KKB adalah hal yang wajar.
"Kontroversi itu sudah biasa. Ada yang setuju dan tidak setuju, itulah perlunya hidup di dalam negara demokrasi. Kalau semua keputusan pemerintah disetujui, itu totaliter. Silakan saja (tidak setuju), tapi mohon dipahami karena yang mendukung juga banyak," ujar Mahfud dalam rapat virtual yang digelar Kemenko Polhukam, dengan pimpinan MPR RI dan kalangan masyarakat luas, Senin (3/5) lalu.
Saat itu Mahfud juga menyebut Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), sejumlah pakar, antara lain, Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, Ketua MPR Bambang Soesatyo, serta sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, mendukung penuh penetapan tersebut.
Mahfud juga menyebutkan, di Papua sendiri kelompok teroris KKB tersebut hanyalah sempalan masyarakat yang jumlahnya kecil saja.
"Masyarakatnya pada umumnya, lebih dari 90 persen atau 92 persen lebih, itu kan ndak ada masalah dengan Republik," ujar Mahfud.