Pemerintah Dituntut Konsisten dan Tegas Berantas Teroris di Papua

Kamis, 06 Mei 2021 - 15:10 WIB
loading...
A A A
"Makanya enggak heran kalau Pak Mahfud MD sendiri bilang, ini mengherankan dan ganjil. Pak Mahfud bilang, Saya heran kenapa ribut? Soal 417 terduga teroris, enggak ribut tuh," ujar Varhan menirukan pernyataan Mahfud MD.

Apalagi penetapan KKB sebagai teroris pun punya dasar hukum kuat, yakni UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme.

Aturan itu kata Varhan, menjelaskan bahwa teroris merupakan orang yang melakukan tindakan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap masyarakat yang menimbulkan suasana teror.

"Lha, memang itu yang terjadi di Papua," tegasnya.

Dalam pernyataannya, Varhan juga menilai pemerintah cukup konsekuen dan tidak gampang tergoyahkan dalam memegang komitmen penetapan tersebut.

Ia menunjuk satu pernyataan arif dari Mahfud MD di media bahwa perbedaan pendapat atas penetapan teroris kepada KKB adalah hal yang wajar.

"Kontroversi itu sudah biasa. Ada yang setuju dan tidak setuju, itulah perlunya hidup di dalam negara demokrasi. Kalau semua keputusan pemerintah disetujui, itu totaliter. Silakan saja (tidak setuju), tapi mohon dipahami karena yang mendukung juga banyak," ujar Mahfud dalam rapat virtual yang digelar Kemenko Polhukam, dengan pimpinan MPR RI dan kalangan masyarakat luas, Senin (3/5) lalu.

Saat itu Mahfud juga menyebut Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), sejumlah pakar, antara lain, Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, Ketua MPR Bambang Soesatyo, serta sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, mendukung penuh penetapan tersebut.

Mahfud juga menyebutkan, di Papua sendiri kelompok teroris KKB tersebut hanyalah sempalan masyarakat yang jumlahnya kecil saja.

"Masyarakatnya pada umumnya, lebih dari 90 persen atau 92 persen lebih, itu kan ndak ada masalah dengan Republik," ujar Mahfud.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1258 seconds (0.1#10.140)