Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Jumhur Hidayat Bisa Lebaran Bareng Keluarga

Kamis, 06 Mei 2021 - 14:41 WIB
loading...
Penangguhan Penahanan...
M Jumhur Hidayat. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Permohonan penangguhan penahanan M Jumhur Hidayat dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Salah satu inisiator permohonan penangguhan penahanan, Andrianto, ucapkan terima kasih kepada para penjamin permohonan penangguhan penahanan Jumhur.

"Terima kasih kepada Jimly Asshiddiqie, Rizal Ramli, Hamdan Zoelva, Ferry Juliantono, dan tokoh lain," kata Andrianto kepada SINDOnews, Kamis (6/5/2021).

Andrianto juga menilai meski cuma penangguhan penahanan, paling tidak mantan Kepala BNP2TKI itu bisa berlebaran bersama keluarga tercinta.



Salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini pun berharap kelak Jumhur dibebaskan. "Sedari awal sidang Jumhur terlalu dipaksakan. Jalannya sidang pun tidak bisa terbuktikan. Semoga ini jadi dasar putusan kelak dari pengadilan. Jumhur harus diputus bebas," ujarnya.

Diketahui, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Jumhur karena yang bersangkutan kooperatif dan memiliki anak yang masih balita. Selain itu, ada pula sejumlah tokoh publik yang bersedia menjamin.



"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kabulkan permohonan penangguhan penahanan Jumhur Hidayat (Mantan Kepala BNP2TKI). Permohonan tersebut dikabulkan dengan alasan: terdakwa kooperatif, terdakwa memiliki anak yang masih balita, dan adanya 17 tokoh publik sebagai penjamin," demikian keterangan LBH Jakarta dikutip dari laman akun Instagram resminya.

Diketahui, Jumhur ditangkap terkait dengan aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law pada Oktober 2020 lalu. Dia didakwa telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya terkait Omnibus Law Cipta Kerja.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2984 seconds (0.1#10.140)