Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Jumhur Hidayat Bisa Lebaran Bareng Keluarga
Kamis, 06 Mei 2021 - 14:41 WIB
loading...
M Jumhur Hidayat. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Permohonan penangguhan penahanan M Jumhur Hidayat dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Salah satu inisiator permohonan penangguhan penahanan, Andrianto, ucapkan terima kasih kepada para penjamin permohonan penangguhan penahanan Jumhur.
"Terima kasih kepada Jimly Asshiddiqie, Rizal Ramli, Hamdan Zoelva, Ferry Juliantono, dan tokoh lain," kata Andrianto kepada SINDOnews, Kamis (6/5/2021).
Andrianto juga menilai meski cuma penangguhan penahanan, paling tidak mantan Kepala BNP2TKI itu bisa berlebaran bersama keluarga tercinta.
Baca juga: Ini Alasan Hakim Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat
Salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini pun berharap kelak Jumhur dibebaskan. "Sedari awal sidang Jumhur terlalu dipaksakan. Jalannya sidang pun tidak bisa terbuktikan. Semoga ini jadi dasar putusan kelak dari pengadilan. Jumhur harus diputus bebas," ujarnya.
"Terima kasih kepada Jimly Asshiddiqie, Rizal Ramli, Hamdan Zoelva, Ferry Juliantono, dan tokoh lain," kata Andrianto kepada SINDOnews, Kamis (6/5/2021).
Andrianto juga menilai meski cuma penangguhan penahanan, paling tidak mantan Kepala BNP2TKI itu bisa berlebaran bersama keluarga tercinta.
Baca juga: Ini Alasan Hakim Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat
Salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini pun berharap kelak Jumhur dibebaskan. "Sedari awal sidang Jumhur terlalu dipaksakan. Jalannya sidang pun tidak bisa terbuktikan. Semoga ini jadi dasar putusan kelak dari pengadilan. Jumhur harus diputus bebas," ujarnya.
Lihat Juga :