Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat Dikabulkan, Din Syamsuddin: Sudah Seharusnya Demikian
Kamis, 06 Mei 2021 - 13:31 WIB
loading...
M Jumhur Hidayat. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin bersyukur Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan M Jumhur Hidayat .
Menurut Din, penangguhan penahanan terhadap koleganya di KAMI itu memang seharusnya dikabulkan. Bahkan, seharusnya Jumhur bebas demi hukum karena pasal yang dijeratkan kepadanya terkesan mengada-ada.
"Ya sudah seharusnya demikian, bahkan harus dibebaskan demi hukum. Pasal yang dijeratkan kepadanya terkesan mengada-ada," kata Din melalui pesan singkat kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat Dikabulkan Hakim
Arif Maulana, Direktur LBH Jakarta yang juga tim kuasa hukum Jumhur Hidayat mengonfirmasi bahwa penangguhan penahanan kliennya sudah dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Selatan. "Ya betul, hari ini," ungkapnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Jumhur Hidayat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya ke Majelis Hakim PN Jaksel. Ada 20 tokoh nasional dan aktivis yang bersedia menjamin petinggi KAMI itu.
Baca juga: Dukung Jumhur dan Syahganda, Fahri Hamzah Dorong Kemerdekaan Hakim
Menurut Din, penangguhan penahanan terhadap koleganya di KAMI itu memang seharusnya dikabulkan. Bahkan, seharusnya Jumhur bebas demi hukum karena pasal yang dijeratkan kepadanya terkesan mengada-ada.
"Ya sudah seharusnya demikian, bahkan harus dibebaskan demi hukum. Pasal yang dijeratkan kepadanya terkesan mengada-ada," kata Din melalui pesan singkat kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat Dikabulkan Hakim
Arif Maulana, Direktur LBH Jakarta yang juga tim kuasa hukum Jumhur Hidayat mengonfirmasi bahwa penangguhan penahanan kliennya sudah dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Selatan. "Ya betul, hari ini," ungkapnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Jumhur Hidayat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya ke Majelis Hakim PN Jaksel. Ada 20 tokoh nasional dan aktivis yang bersedia menjamin petinggi KAMI itu.
Baca juga: Dukung Jumhur dan Syahganda, Fahri Hamzah Dorong Kemerdekaan Hakim
Lihat Juga :