Pertimbangan Hakim Tumpanuli Marbun Tolak Praperadilan Tom Lembong
Selasa, 26 November 2024 - 17:24 WIB
loading...
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak praperadilan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Foto/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak praperadilan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong . Dia mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang menjadi alasannya menolak praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.
Salah satunya, hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Tom Lembong telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Surat perintah penahanan telah diberitahukan kepada tersangka dan keluarganya. Sehingga, secara administrasi telah dipenuhi oleh termohon," ujar Tumpanuli di persidangan, Selasa (26/11/2024).
Hakim menilai kubu Tom Lembong yang merasa penahanan itu tidak sah merupakan hal yang tak mendasar. Kejagung dianggap telah membuktikan dugaan kasus pidana yang dilakukan Tom Lembong sesuai dengan alat bukti yang cukup.
Baca juga: Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Emak-emak Pendukung Ngamuk
"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red) dipermasalahkan pemohon yang menyatakan SPDP diberikan lebih dari 7 hari. Berdasarkan bukti (bukti-bukti di persidangan), pemberitahuan SPDP masih dalam tenggat waktu, bukan lebih dari 7 hari," tutur hakim.
Pertimbangan berikutnya berkaitan soal kerugian negara. Kubu Tom Lembong menyebutkan tak ada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, hakim menganggap penghitungan kerugian negara bisa dilakukan tak hanya dari BPK, tapi juga oleh lembaga serupa yang bisa menghitung kerugian negara.
Salah satunya, hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Tom Lembong telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Surat perintah penahanan telah diberitahukan kepada tersangka dan keluarganya. Sehingga, secara administrasi telah dipenuhi oleh termohon," ujar Tumpanuli di persidangan, Selasa (26/11/2024).
Hakim menilai kubu Tom Lembong yang merasa penahanan itu tidak sah merupakan hal yang tak mendasar. Kejagung dianggap telah membuktikan dugaan kasus pidana yang dilakukan Tom Lembong sesuai dengan alat bukti yang cukup.
Baca juga: Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Emak-emak Pendukung Ngamuk
"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red) dipermasalahkan pemohon yang menyatakan SPDP diberikan lebih dari 7 hari. Berdasarkan bukti (bukti-bukti di persidangan), pemberitahuan SPDP masih dalam tenggat waktu, bukan lebih dari 7 hari," tutur hakim.
Pertimbangan berikutnya berkaitan soal kerugian negara. Kubu Tom Lembong menyebutkan tak ada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, hakim menganggap penghitungan kerugian negara bisa dilakukan tak hanya dari BPK, tapi juga oleh lembaga serupa yang bisa menghitung kerugian negara.
Lihat Juga :