Ini Alasan Hakim Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat

Kamis, 06 Mei 2021 - 13:57 WIB
loading...
Ini Alasan Hakim Mengabulkan...
Petinggi KAMI Jumhur Hidayat bisa menghirup udara segar pascapermohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. FOTO/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat bisa menghirup udara segar pascapermohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Informasi dikabulkannya penangguhan penahanan Jumhur disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melalui akun Instagramnya @lbh_jakarta.

Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Jumhur karena yang bersangkutan kooperatif dan memiliki anak yang masih balita. Selain itu, ada pula sejumlah tokoh publik yang bersedia menjamin.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat Dikabulkan, Din Syamsuddin: Sudah Seharusnya Demikian

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kabulkan permohonan penangguhan penahanan Jumhur Hidayat (mantan Kepala BNP2TKI). Permohonan tersebut dikabulkan dengan alasan: terdakwa kooperatif, terdakwa memiliki anak yang masih balita, dan adanya 17 tokoh publik sebagai penjamin," demikian keterangan LBH Jakarta dikutip dari laman akun Instagram resminya, Kamis (6/5/2021).

Arif Maulana, Direktur LBH Jakarta yang juga tim kuasa hukum Jumhur Hidayat, mengonfirmasi bahwa penangguhan penahanan kliennya sudah dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Selatan hari ini. "Ya betul," katanya kepada MNC Portal.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Jumhur Hidayat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya ke Majelis Hakim PN Jaksel. Ada 20 tokoh nasional dan aktivis yang bersedia menjamin petinggi KAMI itu. Antara lain mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, ekonom Rizal Ramli, pakar hukum tata negara Refly Harun, politikus Demorkat Andi Arief, dan lain sebagainya.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat Dikabulkan Hakim
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1573 seconds (0.1#10.140)