Kepatuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum Kunci Penerapan PSBB
Senin, 13 April 2020 - 13:00 WIB
loading...
A
A
A
Untuk itu, sosialisasi awal yang telah dilakukan memang sangat penting. Selain itu, penegakkan hukum yang tegas juga sangat penting diterapkan terhadap pelanggaran ketentuan PSBB. Hal ini mendesak untuk menunjukkan bahwa wabah COVID-19 adalah masalah yang nyata dan sangat serius." imbuhnya
Selain itu, penegakkan hukum juga sangat membutuhkan koordinasi para pembuat kebijakan dan lintas sektor yang efektif, serta kebijakan yang sinkron. Dia menilai, kendala penanganan wabah COVID-19 dari sisi pemerintah, tidak hanya berawal dari keterlambatan merespons, namun juga masalah komunikasi publik yang tidak jelas dan terkadang bertentangan satu sama lain.
Lihat saja, kata Adinda, munculnya Permenhub No. 18 Tahun 2020 berisi ketentuan yang ambigu tentang pembatasan penggunaan alat transportasi pribadi maupun umum. Di satu sisi, di Pasal 11, ayat c, membatasi penggunaan kendaraan roda dua hanya untuk mengangkut barang, namun, di ayat d, malah memungkinkan pengangkutan orang dengan protokol ketat. Jelas hal ini bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan juga PP dan Permenkes, serta Pergub yang ada terkait PSBB. "Dengan kata lain, pemerintah harus membenahi koordinasi lintas sektor dan memastikan kebijakan yang dihasilkan sinkron dan mendukung pelaksanaan PSBB," papar dia.
Untuk itu, Adinda menyarankan pentingnya sosialisasi kebijakan PSBB secara intensif, tidak hanya melalui media massa, namun juga lewat SMS yang gencar, misalnya lewat BNPB dan informasi dari RT/RW sekitar. Selain pembinaan dan sosialisasi dari pihak Dishub dan Ditlantas, peran Puskesmas juga sangat penting untuk melakukan informasi dan edukasi publik.
"Sekali lagi, hal ini juga harus diikuti oleh kepatuhan publik dan penegakkan hukum, serta juga kesiapan pemerintah dalam memastikan jaringan pengaman sosial dalam meningkatkan upaya bersama untuk mempercepat penanganan COVID-19," kata dia. (Rakhmat)
Selain itu, penegakkan hukum juga sangat membutuhkan koordinasi para pembuat kebijakan dan lintas sektor yang efektif, serta kebijakan yang sinkron. Dia menilai, kendala penanganan wabah COVID-19 dari sisi pemerintah, tidak hanya berawal dari keterlambatan merespons, namun juga masalah komunikasi publik yang tidak jelas dan terkadang bertentangan satu sama lain.
Lihat saja, kata Adinda, munculnya Permenhub No. 18 Tahun 2020 berisi ketentuan yang ambigu tentang pembatasan penggunaan alat transportasi pribadi maupun umum. Di satu sisi, di Pasal 11, ayat c, membatasi penggunaan kendaraan roda dua hanya untuk mengangkut barang, namun, di ayat d, malah memungkinkan pengangkutan orang dengan protokol ketat. Jelas hal ini bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan juga PP dan Permenkes, serta Pergub yang ada terkait PSBB. "Dengan kata lain, pemerintah harus membenahi koordinasi lintas sektor dan memastikan kebijakan yang dihasilkan sinkron dan mendukung pelaksanaan PSBB," papar dia.
Untuk itu, Adinda menyarankan pentingnya sosialisasi kebijakan PSBB secara intensif, tidak hanya melalui media massa, namun juga lewat SMS yang gencar, misalnya lewat BNPB dan informasi dari RT/RW sekitar. Selain pembinaan dan sosialisasi dari pihak Dishub dan Ditlantas, peran Puskesmas juga sangat penting untuk melakukan informasi dan edukasi publik.
"Sekali lagi, hal ini juga harus diikuti oleh kepatuhan publik dan penegakkan hukum, serta juga kesiapan pemerintah dalam memastikan jaringan pengaman sosial dalam meningkatkan upaya bersama untuk mempercepat penanganan COVID-19," kata dia. (Rakhmat)
(cip)
Lihat Juga :