Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim
Senin, 20 Juli 2026 - 14:04 WIB
loading...
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan Roy Suryo , I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .
"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar hakim dalam sidang di PN Jaksel, Senin (20/7/2026).
Diketahui, KRMT Roy Suryo Notodiprojo yang merupakan tersangka tudingan ijazah Jokowi, mengajukan praperadilan jilid II pada 2 Juli 2026. Praperadilan tersebut teregister dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 2 Juli 2026, tentang sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Baca Juga: Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Dibacakan Hari Ini, Berikut Isi Petitumnya
Dalam gugatan praperadilan tersebut, ada dua pihak termohon. Pertama, Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum POlda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Termohon kedua adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cs cq Kejari Jaksel cq Tim JPU.
"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar hakim dalam sidang di PN Jaksel, Senin (20/7/2026).
Diketahui, KRMT Roy Suryo Notodiprojo yang merupakan tersangka tudingan ijazah Jokowi, mengajukan praperadilan jilid II pada 2 Juli 2026. Praperadilan tersebut teregister dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 2 Juli 2026, tentang sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Baca Juga: Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Dibacakan Hari Ini, Berikut Isi Petitumnya
Dalam gugatan praperadilan tersebut, ada dua pihak termohon. Pertama, Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum POlda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Termohon kedua adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cs cq Kejari Jaksel cq Tim JPU.
Lihat Juga :