Kepatuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum Kunci Penerapan PSBB
Senin, 13 April 2020 - 13:00 WIB
loading...
Kepatuhan masyarakat dan penegakkan hukum kunci efektivitas penerapan PSBB. Foto/SINDOnews
A
A
A
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Adinda Tenriangke Muchtar menyatakan, kepatuhan masyarakat dan penegakkan hukum menjadi kunci efektivitas pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dan beberapa kota serta kabupaten di Jawa Barat, termasuk di Tangerang Raya, Banten.
Adinda menganggap, PSBB di Jakarta telah ditetapkan dua hari lalu, namun masih banyak masyarakat yang belum patuh. Meski operasi kepatuhan telah digencarkan oleh Ditlantas Polri dan Dishub DKI Jakarta.
"Masih ada masyarakat yang belum memakasi masker, masih ada pedagang makanan yang menyediakan meja dan bangku untuk makan di tempat, dan masih banyak pula masyarakat yang berkerumun," tutur Adinda, Senin (13/4/2020).
Menurut Adinda, lepas dari gencarnya informasi di media untuk sosialisasi Pergub DKI Jakarta No 33 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan PSBB di Jakarta, serta beragam informasi visual mengenai apa yang dilarang maupun tidak, ternyata masih banyak pula masyarakat yang mengaku belum mengetahui dan memahami peraturan tersebut, atau malah sengaja melanggar karena alasan ekonomi.
"Kekhawatiran masyarakat memang wajar dan perlu dipahami. Ketidakpastian kondisi akibat wabah COVID-19 di tengah peningkatan kasus, di mana Jakarta menjadi salah satu zona merah yang serius membuat PSBB menjadi satu kebijakan yang harus ditempuh. Di sisi lain, tanpa adanya kesadaran dan kepatuhan setiap orang, PSBB tidak akan efektif," ujar dia.
Adinda menganggap, PSBB di Jakarta telah ditetapkan dua hari lalu, namun masih banyak masyarakat yang belum patuh. Meski operasi kepatuhan telah digencarkan oleh Ditlantas Polri dan Dishub DKI Jakarta.
"Masih ada masyarakat yang belum memakasi masker, masih ada pedagang makanan yang menyediakan meja dan bangku untuk makan di tempat, dan masih banyak pula masyarakat yang berkerumun," tutur Adinda, Senin (13/4/2020).
Menurut Adinda, lepas dari gencarnya informasi di media untuk sosialisasi Pergub DKI Jakarta No 33 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan PSBB di Jakarta, serta beragam informasi visual mengenai apa yang dilarang maupun tidak, ternyata masih banyak pula masyarakat yang mengaku belum mengetahui dan memahami peraturan tersebut, atau malah sengaja melanggar karena alasan ekonomi.
"Kekhawatiran masyarakat memang wajar dan perlu dipahami. Ketidakpastian kondisi akibat wabah COVID-19 di tengah peningkatan kasus, di mana Jakarta menjadi salah satu zona merah yang serius membuat PSBB menjadi satu kebijakan yang harus ditempuh. Di sisi lain, tanpa adanya kesadaran dan kepatuhan setiap orang, PSBB tidak akan efektif," ujar dia.
Lihat Juga :