Pasien sebagai Konsumen yang Unik

Selasa, 27 April 2021 - 04:37 WIB
loading...
A A A
Kedua, hubungan hukum antara pemberi pelayanan kesehatan dengan penerima pelayanan kesehatan (misalnya, antara dokter dengan pasien) merupakan hubungan hukum yang berkarakter spesifik. Seorang dokter yang berhadapan dengan dua orang pasien dengan gejala yang sama yaitu demam, belum tentu akan memberikan terapi dan obat yang sama karena masing-masing individu mempunyai sifat yang spesifik. Oleh karena itu, jangka waktu ganti kerugian dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi sulit untuk diimplementasikan karena adanya kondisi spesifik yang berbeda-beda untuk setiap individu.

Ketiga, kegagalan dalam tindakan medis tidak semata-mata disebabkan karena malapraktik medis (dokter bekerja tidak sesuai atau menyimpang dari Standar Profesi Kedokteran). Namun, kegagalan tersebut dapat juga disebabkan karena berbagai faktor di antaranya adalah risiko medis (misalnya: anaphylactic shock, steven johnson syndrome), kecelakaan medis (misalnya: sarana prasarana medis tidak berfungsi dengan baik sesuai standar); atau contributory negligence dari pasien (adanya kontribusi kesalahan pasien sehingga menyebabkan kegagalan dalam tindakan medis).

Pasal 5 (a) (b) UU Perlindungan Konsumen mewajibkan kepada konsumen untuk membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian jasa. Dalam bidang kesehatan, kelalaian terhadap hal tersebut dapat dikategorikan sebagai contributory negligencedari pasien.

Susan O’Neal di dalam tulisannya yang berjudul “Contributory Negligence in Medical Malpractice: Recent Application in The Context of The Suicidal Patient,” yang dipublikasikan oleh Mississippi Law Journal pada 1999 menjelaskan mengenai 3 (tiga) bentuk contributory negligence yang berpotensi dilakukan oleh pasien, yaitu: A patient’s refusal to follow a physician’s instructions (pasien menolak untuk mengikuti petunjuk dokter); A patient’s failure to return for follow up (pasien lalai untuk kembali melakukan pemeriksaan lanjutan yang telah dijadwalkan atau pasien lalai untuk melakukan kontrol secara rutin sesuai dengan jadwal kepada dokter); A patient’s failure to convey accurate information to the physician (pasien lalai untuk menyampaikan informasi yang akurat kepada dokter).

Analisis terhadap beberapa ketentuan yang terdapat di dalam UU Perlindungan Konsumen tersebut membuktikan bahwa pasien merupakan konsumen yang unik, berbeda dengan mayoritas konsumen lainnya. Sebagai konsumen yang unik, pasien mempunyai sifat dan karakteristik tersendiri. Semoga UU Perlindungan Konsumen semakin memberikan kemanfaatan hukum bagi perlindungan pasien.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Menkes: Yang Paling...
Menkes: Yang Paling Banyak Dikeluhkan Dokter adalah Perundungan
Ribuan Dokter Muda Terancam...
Ribuan Dokter Muda Terancam Gagal Praktik, Pakar UGM Minta Pemerintah Bertindak
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Gejala Usus Buntu yang...
Gejala Usus Buntu yang Sering Diabaikan, Dari Nyeri Perut hingga Demam Mendadak
Kenapa Memijat Pelipis...
Kenapa Memijat Pelipis dan Pundak Bisa Meredakan Sakit Kepala? Ini Kata Dokter
Rekomendasi
Iran Tuduh NATO Terlibat...
Iran Tuduh NATO Terlibat Perang Gabungan AS-Israel Gara-gara Pengakuan Sekjen Mark Rutte
Liburan Sekolah, Makau...
Liburan Sekolah, Makau Tawarkan Paket Wisata Keluarga Hanya Rp1 Jutaan!
Kolaborasi Strategis...
Kolaborasi Strategis Pegadaian dan Pupuk Kaltim: Langkah Nyata Menuju Indonesia Emas
Berita Terkini
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Tinjau Teknologi Tanam...
Tinjau Teknologi Tanam PM-AAS, Presiden Prabowo Sebut Inovasi Pertanian Revolusioner
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
Dubes Iran Tegas Tolak...
Dubes Iran Tegas Tolak Gencatan Senjata di Gaza: Palestina Harus Dibebaskan!
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Infografis
Zion Suzuki, Tembok...
Zion Suzuki, Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved