Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Kamis, 25 Juni 2026 - 13:43 WIB
loading...
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji pemberian insentif untuk dokter umum dan gigi di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Foto: Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji pemberian insentif untuk dokter umum dan gigi di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Langkah ini dilakukan lantaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberi insentif sebesar Rp30 juta untuk dokter spesialis.
"Untuk masalah insentif yang selanjutnya, kita sudah berhasil memberikan Rp30 juta insentif per bulan untuk 1.370 dokter spesialis," kata Budi saat raker bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Atas dasar itu, Budi menyampaikan, pihaknya tengah mempertimbangkan pemberian insentif serupa pada dokter umum dan gigi. "Sekarang kita sedang mengkaji apakah kita bisa melakukan hal yang sama untuk dokter umum dan dokter gigi di daerah-daerah yang DTPK," ucap Budi.
Baca juga: Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
"Untuk masalah insentif yang selanjutnya, kita sudah berhasil memberikan Rp30 juta insentif per bulan untuk 1.370 dokter spesialis," kata Budi saat raker bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Atas dasar itu, Budi menyampaikan, pihaknya tengah mempertimbangkan pemberian insentif serupa pada dokter umum dan gigi. "Sekarang kita sedang mengkaji apakah kita bisa melakukan hal yang sama untuk dokter umum dan dokter gigi di daerah-daerah yang DTPK," ucap Budi.
Baca juga: Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Lihat Juga :