Pasien sebagai Konsumen yang Unik

Selasa, 27 April 2021 - 04:37 WIB
loading...
Pasien sebagai Konsumen...
Wahyu Andrianto (Foto: Istimewa)
A A A
Wahyu Andrianto
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia

SETIAP 20 April diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional, sedangkan World Patient Safety Day atau Hari Keselamatan Pasien Sedunia diperingati setiap 17 September. Hal ini membuktikan bahwa konsumen dan pasien mempunyai kedudukan yang fundamental, baik secara sosiologis maupun secara hukum. Di Indonesia terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan hukum bagi pasien. Satu di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen). Namun, apakah pasien merupakan konsumen sebagaimana yang dimaksud di dalam UU tersebut? Tentunya, hal ini menarik untuk dianalisis agar UU Perlindungan Konsumen memberikan kemanfaatan hukum, khususnya bagi pasien.

Definisi mengenai konsumen diatur di dalam Pasal 1 (1) UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”

Jadi, “konsumen” yang dimaksud di dalam UU tersebut adalah konsumen akhir. Pasien merupakan konsumen akhir sehingga definisi mengenai konsumen yang terdapat di dalam UU tersebut selaras dengan definisi mengenai pasien. Namun, hingga saat ini mayoritas orang memersepsikan pasien sebagai orang yang sakit. Padahal, orang yang sehat juga dapat dikategorikan sebagai pasien apabila mereka mengakses pelayanan kesehatan, di antaranya melakukan tindakan general atau medical check-up, konsultasi kesehatan, dan vaksinasi.

Salah satu hak konsumen adalah hak untuk memilih jasa, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 4 (2) UU Perlindungan Konsumen. Pasien sebagai konsumen juga berhak untuk memilih akses terhadap pelayanan kesehatan. Namun, hak ini tentunya tidak berlaku mutlak. Hak untuk memilih pelayanan kesehatan akan terhapus bagi: pasien yang kondisinya gawat darurat (emergency) sehingga memerlukan tindakan medis yang sifatnya cito dan tidak dapat ditunda lagi; pasien yang mengikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional yang harus mengikuti mekanisme rujukan pada saat mengakses pelayanan kesehatan; pasien yang mengikuti asuransi kesehatan swasta yang harus mematuhi ketentuan (polis) dari perusahaan asuransi; pasien yang berada di wilayah dengan sarana prasarana kesehatan serbaterbatas; dan pasien dengan keterbatasan kondisi finansial (keuangan).

Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Hal ini dinyatakan di dalam Pasal 4 (3) jo Pasal 7 (b) UU Perlindungan Konsumen. Ketentuan ini tidak dapat berlaku mutlak bagi pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan. Profesor HJJ Leenen di dalam bukunya yang berjudul “Gezondheidszorg en Recht een Gezondheidsrechtellyke Studie” menjelaskan bahwa terdapat 4 (empat) kelompok pasien yang tidak memerlukan informasi, yaitu jika terapi menghendaki demikian (terapi palsebo atau suggestive terapeuticum), jika merugikan pasien, jika pasien sakit jiwa, dan jika pasien belum dewasa.

Terapi plasebo merupakan bentuk perawatan yang terlihat seperti terapi medis asli, tetapi sebenarnya tidak menggunakan bahan aktif yang terbukti mengobati penyakit tersebut.

Adakalanya, pasien datang kepada dokter dengan berbagai keluhan sakit, namun setelah diperiksa, ternyata kondisinya normal. Pasien sakit hanya karena perasaan dari pasien tersebut (psikis). Dalam kondisi seperti ini, maka dokter akan melakukan terapi plasebo. Pasien diberikan obat dan anjuran pemakaiannya. Padahal, obat tersebut adalah obat plasebo yang tidak mengandung zat aktif dan tidak berpengaruh terhadap kesehatan (seringkali disebut dengan obat kosong).

Terdapat sekelompok pasien yang dikecualikan dari hak atas informasi karena pemberian informasi tersebut justru akan merugikan pasien (membuat kondisi kesehatan pasien semakin menurun). Biasanya, pasien yang termasuk dalam kelompok ini adalah pasien dengan kondisi stadium terminal (misalnya; penyakit kanker, penyakit degeneratif, penyakit paru obstruktif kronis, cystic fibrosis, stroke, parkinson, gagal jantung/heart failure, penyakit genetika, dan penyakit infeksi seperti HIV/AIDS).

Pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan mempunyai hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas jasa pelayanan kesehatan yang telah dipergunakannya. Hal ini diatur di dalam Pasal 4 (4) UU Perlindungan Konsumen. Tentunya, penyampaian pendapat dan keluhan tersebut harus melalui mekanisme yang telah diatur di dalam peraturan (biasanya diatur di dalam peraturan internal rumah sakit). Apabila pasien atau keluarga terdekat pasien menginformasikan kondisi kesehatan pasien (termasuk pendapat dan keluhan) melalui media massa, maka akan menimbulkan 2 (dua) buah konsekuensi. Pertama, pasien dianggap telah melepaskan hak rahasia kedokterannya kepada umum. Kedua, tenaga kesehatan (termasuk tenaga medis) dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan diperkenankan untuk membuka atau mengungkap rahasia kedokteran pasien sebagai hak jawab.

Konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, dan pelaku usaha wajib untuk memberikan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantiannya. Hal ini diatur di dalam Pasal 4 (8) jo Pasal 7 (f) (g) UU Perlindungan Konsumen. Pasal 19 (3) UU tersebut mempertegas pengaturan mengenai ganti rugi dengan menyatakan bahwa pemberian ganti rugi oleh pelaku usaha dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Ketentuan tersebut (mekanisme dan tenggang waktu ganti kerugian) dalam penerapannya di bidang kesehatan tentunya memerlukan penafsiran dan pemahaman tersendiri (berbeda dengan bidang lainnya) karena tiga hal sebagai berikut.

Pertama, hubungan hukum antara pemberi pelayanan kesehatan dengan penerima pelayanan kesehatan (misalnya, antara dokter dengan pasien) merupakan hubungan hukum yang bersifat inspanningsverbintennis (perikatan yang prestasinya berupa usaha maksimal), dan bukanlah hubungan hukum yang bersifat resultaatsverbintennis (perikatan yang prestasinya adalah hasil). Seorang dokter dituntut untuk berupaya semaksimal mungkin dan bekerja sesuai dengan Standar Profesi Kedokteran serta tidak dapat dituntut untuk memberikan hasil sesuai dengan keinginan pasien.

Kedua, hubungan hukum antara pemberi pelayanan kesehatan dengan penerima pelayanan kesehatan (misalnya, antara dokter dengan pasien) merupakan hubungan hukum yang berkarakter spesifik. Seorang dokter yang berhadapan dengan dua orang pasien dengan gejala yang sama yaitu demam, belum tentu akan memberikan terapi dan obat yang sama karena masing-masing individu mempunyai sifat yang spesifik. Oleh karena itu, jangka waktu ganti kerugian dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi sulit untuk diimplementasikan karena adanya kondisi spesifik yang berbeda-beda untuk setiap individu.

Ketiga, kegagalan dalam tindakan medis tidak semata-mata disebabkan karena malapraktik medis (dokter bekerja tidak sesuai atau menyimpang dari Standar Profesi Kedokteran). Namun, kegagalan tersebut dapat juga disebabkan karena berbagai faktor di antaranya adalah risiko medis (misalnya: anaphylactic shock, steven johnson syndrome), kecelakaan medis (misalnya: sarana prasarana medis tidak berfungsi dengan baik sesuai standar); atau contributory negligence dari pasien (adanya kontribusi kesalahan pasien sehingga menyebabkan kegagalan dalam tindakan medis).

Pasal 5 (a) (b) UU Perlindungan Konsumen mewajibkan kepada konsumen untuk membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian jasa. Dalam bidang kesehatan, kelalaian terhadap hal tersebut dapat dikategorikan sebagai contributory negligencedari pasien.

Susan O’Neal di dalam tulisannya yang berjudul “Contributory Negligence in Medical Malpractice: Recent Application in The Context of The Suicidal Patient,” yang dipublikasikan oleh Mississippi Law Journal pada 1999 menjelaskan mengenai 3 (tiga) bentuk contributory negligence yang berpotensi dilakukan oleh pasien, yaitu: A patient’s refusal to follow a physician’s instructions (pasien menolak untuk mengikuti petunjuk dokter); A patient’s failure to return for follow up (pasien lalai untuk kembali melakukan pemeriksaan lanjutan yang telah dijadwalkan atau pasien lalai untuk melakukan kontrol secara rutin sesuai dengan jadwal kepada dokter); A patient’s failure to convey accurate information to the physician (pasien lalai untuk menyampaikan informasi yang akurat kepada dokter).

Analisis terhadap beberapa ketentuan yang terdapat di dalam UU Perlindungan Konsumen tersebut membuktikan bahwa pasien merupakan konsumen yang unik, berbeda dengan mayoritas konsumen lainnya. Sebagai konsumen yang unik, pasien mempunyai sifat dan karakteristik tersendiri. Semoga UU Perlindungan Konsumen semakin memberikan kemanfaatan hukum bagi perlindungan pasien.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1021 seconds (0.1#10.140)