Pasien sebagai Konsumen yang Unik

Selasa, 27 April 2021 - 04:37 WIB
loading...
Pasien sebagai Konsumen...
Wahyu Andrianto (Foto: Istimewa)
A A A
Wahyu Andrianto
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia

SETIAP 20 April diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional, sedangkan World Patient Safety Day atau Hari Keselamatan Pasien Sedunia diperingati setiap 17 September. Hal ini membuktikan bahwa konsumen dan pasien mempunyai kedudukan yang fundamental, baik secara sosiologis maupun secara hukum. Di Indonesia terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan hukum bagi pasien. Satu di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen). Namun, apakah pasien merupakan konsumen sebagaimana yang dimaksud di dalam UU tersebut? Tentunya, hal ini menarik untuk dianalisis agar UU Perlindungan Konsumen memberikan kemanfaatan hukum, khususnya bagi pasien.

Definisi mengenai konsumen diatur di dalam Pasal 1 (1) UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”

Jadi, “konsumen” yang dimaksud di dalam UU tersebut adalah konsumen akhir. Pasien merupakan konsumen akhir sehingga definisi mengenai konsumen yang terdapat di dalam UU tersebut selaras dengan definisi mengenai pasien. Namun, hingga saat ini mayoritas orang memersepsikan pasien sebagai orang yang sakit. Padahal, orang yang sehat juga dapat dikategorikan sebagai pasien apabila mereka mengakses pelayanan kesehatan, di antaranya melakukan tindakan general atau medical check-up, konsultasi kesehatan, dan vaksinasi.

Salah satu hak konsumen adalah hak untuk memilih jasa, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 4 (2) UU Perlindungan Konsumen. Pasien sebagai konsumen juga berhak untuk memilih akses terhadap pelayanan kesehatan. Namun, hak ini tentunya tidak berlaku mutlak. Hak untuk memilih pelayanan kesehatan akan terhapus bagi: pasien yang kondisinya gawat darurat (emergency) sehingga memerlukan tindakan medis yang sifatnya cito dan tidak dapat ditunda lagi; pasien yang mengikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional yang harus mengikuti mekanisme rujukan pada saat mengakses pelayanan kesehatan; pasien yang mengikuti asuransi kesehatan swasta yang harus mematuhi ketentuan (polis) dari perusahaan asuransi; pasien yang berada di wilayah dengan sarana prasarana kesehatan serbaterbatas; dan pasien dengan keterbatasan kondisi finansial (keuangan).

Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Hal ini dinyatakan di dalam Pasal 4 (3) jo Pasal 7 (b) UU Perlindungan Konsumen. Ketentuan ini tidak dapat berlaku mutlak bagi pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan. Profesor HJJ Leenen di dalam bukunya yang berjudul “Gezondheidszorg en Recht een Gezondheidsrechtellyke Studie” menjelaskan bahwa terdapat 4 (empat) kelompok pasien yang tidak memerlukan informasi, yaitu jika terapi menghendaki demikian (terapi palsebo atau suggestive terapeuticum), jika merugikan pasien, jika pasien sakit jiwa, dan jika pasien belum dewasa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Menkes: Yang Paling...
Menkes: Yang Paling Banyak Dikeluhkan Dokter adalah Perundungan
Ribuan Dokter Muda Terancam...
Ribuan Dokter Muda Terancam Gagal Praktik, Pakar UGM Minta Pemerintah Bertindak
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Gejala Usus Buntu yang...
Gejala Usus Buntu yang Sering Diabaikan, Dari Nyeri Perut hingga Demam Mendadak
Kenapa Memijat Pelipis...
Kenapa Memijat Pelipis dan Pundak Bisa Meredakan Sakit Kepala? Ini Kata Dokter
Rekomendasi
Kantongi Pendanaan USD11,3...
Kantongi Pendanaan USD11,3 Juta, FLOQ Pacu Integrasi Teknologi Blockchain
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved