Pasien sebagai Konsumen yang Unik

Selasa, 27 April 2021 - 04:37 WIB
loading...
A A A
Terapi plasebo merupakan bentuk perawatan yang terlihat seperti terapi medis asli, tetapi sebenarnya tidak menggunakan bahan aktif yang terbukti mengobati penyakit tersebut.

Adakalanya, pasien datang kepada dokter dengan berbagai keluhan sakit, namun setelah diperiksa, ternyata kondisinya normal. Pasien sakit hanya karena perasaan dari pasien tersebut (psikis). Dalam kondisi seperti ini, maka dokter akan melakukan terapi plasebo. Pasien diberikan obat dan anjuran pemakaiannya. Padahal, obat tersebut adalah obat plasebo yang tidak mengandung zat aktif dan tidak berpengaruh terhadap kesehatan (seringkali disebut dengan obat kosong).

Terdapat sekelompok pasien yang dikecualikan dari hak atas informasi karena pemberian informasi tersebut justru akan merugikan pasien (membuat kondisi kesehatan pasien semakin menurun). Biasanya, pasien yang termasuk dalam kelompok ini adalah pasien dengan kondisi stadium terminal (misalnya; penyakit kanker, penyakit degeneratif, penyakit paru obstruktif kronis, cystic fibrosis, stroke, parkinson, gagal jantung/heart failure, penyakit genetika, dan penyakit infeksi seperti HIV/AIDS).

Pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan mempunyai hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas jasa pelayanan kesehatan yang telah dipergunakannya. Hal ini diatur di dalam Pasal 4 (4) UU Perlindungan Konsumen. Tentunya, penyampaian pendapat dan keluhan tersebut harus melalui mekanisme yang telah diatur di dalam peraturan (biasanya diatur di dalam peraturan internal rumah sakit). Apabila pasien atau keluarga terdekat pasien menginformasikan kondisi kesehatan pasien (termasuk pendapat dan keluhan) melalui media massa, maka akan menimbulkan 2 (dua) buah konsekuensi. Pertama, pasien dianggap telah melepaskan hak rahasia kedokterannya kepada umum. Kedua, tenaga kesehatan (termasuk tenaga medis) dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan diperkenankan untuk membuka atau mengungkap rahasia kedokteran pasien sebagai hak jawab.

Konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, dan pelaku usaha wajib untuk memberikan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantiannya. Hal ini diatur di dalam Pasal 4 (8) jo Pasal 7 (f) (g) UU Perlindungan Konsumen. Pasal 19 (3) UU tersebut mempertegas pengaturan mengenai ganti rugi dengan menyatakan bahwa pemberian ganti rugi oleh pelaku usaha dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Ketentuan tersebut (mekanisme dan tenggang waktu ganti kerugian) dalam penerapannya di bidang kesehatan tentunya memerlukan penafsiran dan pemahaman tersendiri (berbeda dengan bidang lainnya) karena tiga hal sebagai berikut.

Pertama, hubungan hukum antara pemberi pelayanan kesehatan dengan penerima pelayanan kesehatan (misalnya, antara dokter dengan pasien) merupakan hubungan hukum yang bersifat inspanningsverbintennis (perikatan yang prestasinya berupa usaha maksimal), dan bukanlah hubungan hukum yang bersifat resultaatsverbintennis (perikatan yang prestasinya adalah hasil). Seorang dokter dituntut untuk berupaya semaksimal mungkin dan bekerja sesuai dengan Standar Profesi Kedokteran serta tidak dapat dituntut untuk memberikan hasil sesuai dengan keinginan pasien.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Menkes: Yang Paling...
Menkes: Yang Paling Banyak Dikeluhkan Dokter adalah Perundungan
Ribuan Dokter Muda Terancam...
Ribuan Dokter Muda Terancam Gagal Praktik, Pakar UGM Minta Pemerintah Bertindak
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Gejala Usus Buntu yang...
Gejala Usus Buntu yang Sering Diabaikan, Dari Nyeri Perut hingga Demam Mendadak
Kenapa Memijat Pelipis...
Kenapa Memijat Pelipis dan Pundak Bisa Meredakan Sakit Kepala? Ini Kata Dokter
Rekomendasi
Mampir Bentar: Di Balik...
Mampir Bentar: Di Balik Kesuksesannya, Nowela Idol Akhirnya Bongkar Masa-Masa paling Kelam di Hidupnya
Iran Tuduh NATO Terlibat...
Iran Tuduh NATO Terlibat Perang Gabungan AS-Israel Gara-gara Pengakuan Sekjen Mark Rutte
Malaysia Tuntut Kompensasi...
Malaysia Tuntut Kompensasi Rp4,6 Triliun setelah Batal Dapatkan Rudal Canggih NSM Norwegia
Berita Terkini
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Tinjau Teknologi Tanam...
Tinjau Teknologi Tanam PM-AAS, Presiden Prabowo Sebut Inovasi Pertanian Revolusioner
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
Dubes Iran Tegas Tolak...
Dubes Iran Tegas Tolak Gencatan Senjata di Gaza: Palestina Harus Dibebaskan!
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved