Papua: Integrasi, Otonomi Khusus, dan Pembangunan

Kamis, 15 April 2021 - 05:05 WIB
loading...
A A A
Kalau melihat fakta-fakta kesenjangan yang ada di Papua, protes tersebut bisa dipahami sebagai bentuk kekecewaan masyarakat Papua. Tetapi, yang kemudian menjadi tolok ukur ialah bagaimana respons pemerintah terhadap hal tersebut.

Tentu saja, mekanisme dan pendekatan persuasif yang mengedepankan dialog harus selalu menjadi pilihan pendekatan utama. Jangan sampai, pendekatan yang digunakan justru mencederai nilai dan prinsip hukum, hak asasi manusia (HAM) dan keadilan yang kemudian menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM berat.

Seperti yang disinggung di awal bahwa integrasi Papua melalui external self-determination tidaklah bersifat finalatau permanen. Dalam hukum internasional, hak untuk memisahkan diri masih mungkin dilakukan ketika hak menentukan nasib sendiri secara internal (internal self-determinantion) tidak terpenuhi. Dan, Bangladesh bisa dijadikan contoh empiris.

Kalau merujuk pada kasus Bangladesh, adanya pelanggaran yang sistematis terhadap hak-hak fundamental, pembunuhan, penindasan dan pelanggaran HAM berat, disertai juga dengan sudah tidak adanya lagi solusi untuk menyelesaikan konflik yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak menentukan nasib sendiri secara internal ialah dasar terlaksananya hak untuk memisahkan diri tersebut.

Kembali pada persoalan Papua dan melihat kondisi faktual Papua hari ini, memang masih dibutuhkan analisis dan penyelidikan yang sangat hati-hati untuk mengatakan bahwa kondisi dan parameter untuk melaksanakan hak untuk memisahkan diri telah terpenuhi atau tidak.

Meskipun demikian, hal tersebut harus dijadikan catatan oleh pemerintah agar dapat mengonstruksikan langkah dan pendekatan yang tepat dalam menghadapi permasalahan Papua.

Kritik konstruktif juga perlu untuk disampaikan kepada pemerintah dalam melihat pembangunan fisik sebagai tolok ukur pembangunan, yang pada akhirnya mengesampingkan hal lain yang sifatnya fundamental, yaitu memberdayakan orang asli Papua secara bermartabat.

Orang asli Papua perlu untuk dilibatkan sebagai subjek pembangunan, termasuk melibatkan mereka dalam setiap perumusan kebijakan yang akan berdampak langsung ataupun tidak langsung kepada mereka melalui proses politik yang demokratis dan berkeadilan. Pemerintah juga harus bisa menerjemahkan setiap pandangan dan masukan ke dalam bentuk perbaikan dan penguatan secara teknis dan yuridis dalam rangka mempertahankan integrasi Papua ke Indonesia.
(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1116 seconds (0.1#10.140)