Papua: Integrasi, Otonomi Khusus, dan Pembangunan

Kamis, 15 April 2021 - 05:05 WIB
loading...
Papua: Integrasi, Otonomi...
Ogiandhafiz Juanda (Foto: Istimewa)
A A A
Ogiandhafiz Juanda
Advokat, Dosen dan Pengamat Hukum Internasional Universitas Nasional (Unas), Direktur Treas Constituendum Institute

LEGALITAS atau keabsahan integrasi Papua ke dalam wilayah Indonesia belum sepenuhnya diterima semua pihak. Salah satu alasannya integrasi tidak dilakukan melalui proses politik yang demokratis. Hal tersebut juga dianggap sebagai akar yang menyebabkan terjadinya krisis sosial dan politik di Papua.

Sebagai jalan keluar, negara telah memberikan otonomi khusus (Otsus) kepada Papua. Akan tetapi, otsus tersebut juga tampaknya tidak mampu berbicara banyak dalam menyelesaikan permasalahan domestik di wilayah paling timur Indonesia tersebut.

Sama halnya dengan upaya pemerintah dalam membangun infrastruktur, itu sering dianggap mata hanya menguntungkan segelintir elite, dan pada kenyataannya tidak membawa dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat Papua.

Serangkaian permasalahan di atas ialah gambaran bagaimana kompleksnya masalah yang terjadi di Papua sejak dulu hingga hari ini. Tulisan ini bermaksud untuk mengurainya dari awal.

Integrasi Tidak Final
Dalam literatur hukum internasional, integrasi Papua ke Indonesia yang dilakukan melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969 merupakan bentuk pelaksanaan hak menentukan nasib sendiri secara eksternal (external self-determination).

Pepera tersebut dilaksanakan berdasarkan perjanjian New York 1962 yang dilakukan oleh Indonesia dan Belanda. Tidak banyak fakta yang bisa menegaskan apakah perjanjian tersebut ikut melibatkan orang asli Papua atau tidak. Akan tetapi, perjanjian tersebut memberikan kewajiban kepada Indonesia untuk melaksanakan Pepera dengan melibatkan semua masyarakat Papua tanpa terkecuali.

Menariknya, pelaksanaan Pepera ternyata hanya dilakukan terhadap 1.025 orang yang merupakan perwakilan dari setiap wilayah politik dan budaya di Papua. Itu dilakukan karena mempertimbangkan kondisi geografis dan sebaran masyarakat Papua pada waktu itu.

Meskipun demikian, pelaksanaan Pepera dengan mekanisme yang dikenal dengan istilah noken atau pemberian suara melalui perwakilan kepala suku hasil kesepakatan dari masyarakat tidak kemudian menjadi sebuah kesalahan mutlak. Karena mekanisme politik tersebut pada kenyataannya sampai hari ini masih dipraktikkan di Papua sebagai satu aturan/kebiasaan adat di sana. Sehingga, bisa dikatakan bahwa Pepera tersebut telah dilaksanakan dengan mekanisme yang layak dan tepat pada waktu itu.

Dengan demikian, perdebatan mengenai status integrasi Papua seharusnya juga sudah tuntas meskipun sifatnya tidak final.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Misi Kemanusiaan Kementerian...
Misi Kemanusiaan Kementerian HAM di Nduga: Rekonsiliasi dan Perdamaian Solusi Masalah Papua
Kemlu Belum Pernah Dengar...
Kemlu Belum Pernah Dengar Rusia Mau Bangun Pangkalan Militer di Papua
DPR: Pendirian Pangkalan...
DPR: Pendirian Pangkalan Militer Asing di Indonesia Langgar Konstitusi
12 Jenazah Korban Pembantaian...
12 Jenazah Korban Pembantaian KKB Diserahkan ke Keluarga, Ini Identitasnya
MRP Papua Pegunungan...
MRP Papua Pegunungan Berharap Presiden Prabowo Segera Lantik Gubernur Terpilih
11 Jenazah Pendulang...
11 Jenazah Pendulang Emas yang Dibunuh KKB Ditemukan di 5 Tempat Berbeda
9 Jenazah Korban Pembunuhan...
9 Jenazah Korban Pembunuhan KKB Papua Ditemukan, 2 Masih Dicari
Kemhan Pastikan Korban...
Kemhan Pastikan Korban Pembunuhan KKB di Yahukimo Warga Sipil, Bukan Anggota TNI
11 Orang Tewas oleh...
11 Orang Tewas oleh KKB, Menko Polkam: Pengamanan Daerah Rawan Akan Ditingkatkan
Rekomendasi
Jakarta jadi Kota Ketiga...
Jakarta jadi Kota Ketiga Emirates Travel Store di Asia
PHR Kembangkan Desa...
PHR Kembangkan Desa Energi di Riau, Ubah Limbah Ternak Jadi Biogas
Panitia SNPMB Mengutuk...
Panitia SNPMB Mengutuk Segala Bentuk Kecurangan di UTBK 2025
Berita Terkini
Program Makan Bergizi...
Program Makan Bergizi Gratis Landasan Menuju Indonesia Emas 2045
56 menit yang lalu
Profil Ignatius Suharyo,...
Profil Ignatius Suharyo, Uskup Agung Jakarta yang Bisa Terpilih Jadi Paus Selanjutnya
2 jam yang lalu
Audiensi dengan Kompolnas,...
Audiensi dengan Kompolnas, Serdik Sespimmen 65 Ingin Perdalam Wawasan Kepemimpinan
3 jam yang lalu
Sidang Lanjutan Hasto...
Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Kembali Digelar, 3 Saksi Dihadirkan
3 jam yang lalu
Setelah Sowan Jokowi,...
Setelah Sowan Jokowi, Serdik Sespimmen Polri Kunjungi Kompolnas
3 jam yang lalu
Presiden Prabowo Titipkan...
Presiden Prabowo Titipkan Surat Pribadi untuk Pemerintah Vatikan
3 jam yang lalu
Infografis
Smartphone dan Komputer...
Smartphone dan Komputer akan Bebas dari Tarif Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved