Papua: Integrasi, Otonomi Khusus, dan Pembangunan

Kamis, 15 April 2021 - 05:05 WIB
loading...
A A A
Buruknya Pengelolaan
Pasca-pelaksanaan Pepera 1969, secara formal Papua menjadi bagian dari Indonesia. Akan tetapi, pada kenyataannya Indonesia sering dianggap tidak mampu melaksanakan tanggung jawab moral terhadap masyarakat setempat. Hal ini dibuktikan dengan adanya kesenjangan yang dialami masyarakat Papua di semua sektor, mulai dari infrastruktur, ekonomi, kesehatan, hingga pendidikan. Intinya ialah persoalan kesejahteraan.

Respons pemerintah terhadap persoalan Papua baru muncul bersamaan dengan momentum reformasi di Indonesia, yakni dengan secara resmi memberikan status otsus kepada Papua (dulu Irian Jaya) melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.

Otsus dengan konsep desentralisasi asimetris ini memberikan kewenangan dan keleluasaan yang lebih luas kepada pemerintah daerah dalam mengatur dan menyelenggarakan pemerintahannya, termasuk juga dalam hal pengelolaan sumber daya alamnya (Kausar, 2006). Muara otsus ialah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

Secara teoritis, otsus seharusnya bisa menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan tersebut. Akan tetapi, ambiguitas pelaksanaannya membuat otsus tidak mampu merespons permasalahan yang ada. Belum lagi, masih banyak peraturan daerah khusus (Perdasus) dan peraturan daerah provinsi (Perdasi) yang diamanatkan dalam UU Otsus yang belum juga dibentuk. Padahal, peraturan tersebut sangat strategis untuk mendukung pelaksanaan otsus.

Selanjutnya, sejak awal ditetapkannya otsus hingga 2021 ini, pemerintah pusat telah menyalurkan dana otsus dan dana tambahan infrastruktur (DTI) yang totalnya mencapai Rp138,65 triliun. Alokasi dana yang jumlahnya triliunan tersebut seharusnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua (Papua dan Papua Barat). Akan tetapi, fakta yang ada seperti “masih jauh panggang dari api”. Besarnya dana otsus tersebut tidak diikuti dengan dampak yang signifikan dan menyebabkan warga di sana masih berkubang dalam kemiskinan dan ketertinggalan.

Buruknya pola pengelolaan dana otsus ini juga memunculkan opini tentang adanya dugaan penyelewengan dana (berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan). Alokasi dana yang begitu besar tersebut seharusnya diimbangi dengan adanya regulasi yang komprehensif, yang mengatur persoalan teknis dan mekanisme pengelolaan hingga prosedur pelaporan dan pertangungjawaban yang sifatnya transparan dan akuntabel.

Sistem pengawasan dan pembinaannya pun harus diperkuat agar pelaksanaan otsus tersebut dapat benar-benar menyentuh tujuannya, yaitu memberikan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi masyarakat Papua.

Lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah Papua ini ternyata juga diikuti dengan sengkarut masalah tumpang tindih kewenangan dan tanggung jawab antara Pemprov, MRP, dan DPRP sebagai pelaksana otsus. Kondisi ini semakin menyebabkan pelaksanaan otsus berjalan tidak efektif dan optimal.

Subjek Pembangunan

Dalam mengejar ketertinggalan di Papua, sektor pembangunan menjadi fokus utama. Akan tetapi, pembangunan tersebut justru dianggap sebagai pembuka jalan untuk melakukan eksploitasi terhadap sumber daya alam Papua secara lebih luas.

Pendapat tersebut juga tidak mutlak salah. Sebab banyaknya izin tambang dan sawit yang diberikan kepada perusahaan asing dan swasta bisa menjadi referensi atas argumentasi tersebut. Dan, ini tentu saja menjadi kritik yang substansial.

Di sisi lain, pembangunan tersebut nyatanya juga tidak berkorelasi signifikan terhadap perbaikan dan kesejahteraan masyarakat Papua. Ketertinggalan dan kesenjangan yang terjadi di Papua ini pada akhirnya berimplikasi pada lahirnya gerakan protes hingga meminta diadakannya referendum ulang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1179 seconds (0.1#10.140)