Memburu Aset Negara
loading...
A
A
A
Kedua, Akta Persembahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan Notaris, Yayasan Harapan Kita menyerahkan kepemilikan TMII kepada Pemerintah Republik Indonesia, yang terdiri atas lahan tanah dan seluruh bangunan yang ada di atasnya."Kemensetneg kemudian menerbitkan 6 (enam) sertifikat atas nama Kemensetneg atas lahan TMII. Sehingga, lahan TMII telah tercatat sebagai barang milik negara (BNN) Kemensetneg," tuturnya.
Dia mengatakan, dalam upaya melakukan pembenahan dan pengelolaan TMII, KPK bahkan juga mendapatkan bahwa telah dilakukan beberapa kali pembahasan terkait penguasaan dan pengelolaan TMII yang bekerja sama dengan instansi terkait. Antara lain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam Laporan Hasil Audit Keuangan BPP TMII dalam Rangka Pengalihan Penguasaan dan Pengelolaan TMII pada tahun 2017, menyatakan bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) perlu melakukan penataan dalam pengelolaan aset di TMII.
Berikutnya, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam Laporan Akhir Legal Audit Perjanjian Kerja Sama TMII dengan Pihak Ketiga (mitra/investor) pada 2017.
Di dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa Kemensetneg tidak dapat mempertahankan bentuk yayasan ketika akan mengambil alih TMII dan memberikan tiga opsi rekomendasi pengelolaan TMII, yaitu BLU, pengoperasian oleh pihak lain, dan kerja sama pemanfaatan.
"Dalam proses pendampingan tersebut, KPK telah mengkoordinasikan dan memfasilitasi pembahasan untuk mendorong penyerahan pengelolaan TMII kepada negara dalam hal ini Kemensetneg," ungkap Ipi.
Selanjutnya pada Desember 2020 KPK juga telah mendorong dan memfasilitasi penandatanganan perjanjian pinjam pakai antara Kemensetneg dengan pemerintah provinsi terkait anjungan daerah pada TMII. Selain itu juga ada penandatanganan nota kesepahaman antara Kemensetneg dengan 5 (lima) instansi, terkait optimalisasi pemanfaatan tanah milik Kemensetneg untuk museum yang berada di kawasan TMII.
Dia mengatakan, dalam upaya melakukan pembenahan dan pengelolaan TMII, KPK bahkan juga mendapatkan bahwa telah dilakukan beberapa kali pembahasan terkait penguasaan dan pengelolaan TMII yang bekerja sama dengan instansi terkait. Antara lain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam Laporan Hasil Audit Keuangan BPP TMII dalam Rangka Pengalihan Penguasaan dan Pengelolaan TMII pada tahun 2017, menyatakan bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) perlu melakukan penataan dalam pengelolaan aset di TMII.
Berikutnya, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam Laporan Akhir Legal Audit Perjanjian Kerja Sama TMII dengan Pihak Ketiga (mitra/investor) pada 2017.
Di dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa Kemensetneg tidak dapat mempertahankan bentuk yayasan ketika akan mengambil alih TMII dan memberikan tiga opsi rekomendasi pengelolaan TMII, yaitu BLU, pengoperasian oleh pihak lain, dan kerja sama pemanfaatan.
"Dalam proses pendampingan tersebut, KPK telah mengkoordinasikan dan memfasilitasi pembahasan untuk mendorong penyerahan pengelolaan TMII kepada negara dalam hal ini Kemensetneg," ungkap Ipi.
Selanjutnya pada Desember 2020 KPK juga telah mendorong dan memfasilitasi penandatanganan perjanjian pinjam pakai antara Kemensetneg dengan pemerintah provinsi terkait anjungan daerah pada TMII. Selain itu juga ada penandatanganan nota kesepahaman antara Kemensetneg dengan 5 (lima) instansi, terkait optimalisasi pemanfaatan tanah milik Kemensetneg untuk museum yang berada di kawasan TMII.
(ynt)