KPK Klaim Berhasil Pulihkan Aset Negara Rp525 Miliar Selama 2023
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim berhasil memulihkan aset negara sebanyak Rp525.415.553.599 (Rp525 miliar) di tahun 2023. Jumlah tersebut hasil dari pengembangan perkara tindak pidana korupsi ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango menyebutkan selama 2023 pihaknya melakukan pengembangan kasus korupsi ke TPPU sebanyak delapan perkara.
"Dari sejumlah penanganan perkara di atas, KPK berhasil melakukan penyelamatan aset Rp525.415.553.599," ujar Nawawi saat Konferensi Pers Akhir Tahun Kinerja dan Capaian KPK Tahun 2023 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Nawawi menjelaskan dari TPPU tersebut pihaknya menetapkan tersangka Muhammad Syahrir, Gazalba Saleh, Lukas Enembe, Rijatono Lakka, Rafael Alun Trisambodo, Andhi Pramono, Catur Prabowo, dan Syahrul Yasin Limpo.
Nawawi juga mengungkapkan komisi antirasuah menetapkan tersangka yang berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"KPK telah menetapkan tersangka bermula dari pemeriksaan LHKPN, yaitu Rafael Alun Trisambodo, Andhi Pramono, dan Eko Darmanto," tegasnya.
Nawawi menambahkan KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 299 LHKPN selama 2023. Jumlah ini meningkat 53% dibanding tahun lalu yang hanya 195 LHKPN.
Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango menyebutkan selama 2023 pihaknya melakukan pengembangan kasus korupsi ke TPPU sebanyak delapan perkara.
"Dari sejumlah penanganan perkara di atas, KPK berhasil melakukan penyelamatan aset Rp525.415.553.599," ujar Nawawi saat Konferensi Pers Akhir Tahun Kinerja dan Capaian KPK Tahun 2023 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Nawawi menjelaskan dari TPPU tersebut pihaknya menetapkan tersangka Muhammad Syahrir, Gazalba Saleh, Lukas Enembe, Rijatono Lakka, Rafael Alun Trisambodo, Andhi Pramono, Catur Prabowo, dan Syahrul Yasin Limpo.
Nawawi juga mengungkapkan komisi antirasuah menetapkan tersangka yang berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"KPK telah menetapkan tersangka bermula dari pemeriksaan LHKPN, yaitu Rafael Alun Trisambodo, Andhi Pramono, dan Eko Darmanto," tegasnya.
Nawawi menambahkan KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 299 LHKPN selama 2023. Jumlah ini meningkat 53% dibanding tahun lalu yang hanya 195 LHKPN.
(kri)