Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan

Rabu, 20 Mei 2020 - 15:49 WIB
loading...
Uji Materi Perppu 1/2020,...
Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 masih dipertanyakan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 masih dipertanyakan.

Dalam sidang lanjutan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/5/2020) pagi, para pemohon mengajukan agar ada bukti-bukti yang dihadirkan terkait surat menyurat Presiden dan DPR serta salinan UU Nomor 1 Tahun 2020 yang baru disahkan.

(Baca juga: MK Gelar Sidang Uji Materi Perppu 1/2020, Jokowi Diwakili 2 Menteri Ini)

Kedua pemohon ialah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan (dkk), serta politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dkk.

"Merujuk pada asas siapa yang mendalilkan, maka dia harus membuktikan. Apa yang disampaikan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) masih bersifat mendalilkan. Belum ada bukti nyata yang dihadirkan di persidangan," ujar Kurniawan Adi Nugroho, salah seorang kuasa hukum dari MAKI.

Ia merujuk pada Pasal 37 UU MK bahwa Mahkamah memeriksa berdasarkan bukti yang dihadirkan di persidangan. Misalnya, dokumentasi surat menyurat antara Presiden dan DPR terkait pengajuan dan pengesahan Perppu 1/2020 menjadi UU.

"Kami memohon Mahkamah untuk meminta kepada pihak termohon (Pemerintah dan DPR) menghadirkan bukti-bukti itu. Sehingga dari situ akan kelihatan apakah memang benar Perppu ini sudah diundangkan atau tidak. Jadi tidak hanya sekadar statement semata," pinta Kurniawan.

Sementara itu, Ahmad Yani, anggota tim hukum dari Amien Rais dkk menyoalkan pengesahan Perppu menjadi UU dalam satu kali masa sidang di DPR. Hal itu menanggapi keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebutkan bahwa Perppu 1/2020 telah diundangkan dalam masa sidang ke-3 DPR, Selasa (12/5/2020) lalu.

Yani menjelaskan, berdasarkan data yang dimilikinya, periode sidang itu dimulai dari 29 Maret sampai 12 Mei 2020. Sementara, Perppu itu ditandatangani oleh Presiden pada 31 Maret dan diserahkan ke DPR pada awal April 2020.

Ia merujuk pada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, yang disebutkan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Sementara, ayat (2) menyatakan dengan tegas dan jelas bahwa peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya.

"Perppu ini dikeluarkan Presiden pada Masa Sidang III DPR dan disahkan juga pada masa sidang yang sama, maka kami berpendapat Perppu ini sesungguhnya belum waktunya untuk DPR memberikan persetujuan maupun menolak. Karena (keputusan DPR) harus pada masa sidang berikutnya, yaitu masa sidang DPR ke-4," singgung mantan anggota Komisi III DPR itu.

Mekanisme politik di DPR itu yang disebut Yani akan dimasukkan dalam objek gugatan baru nanti terhadap UU Nomor 1 Tahun 2020. Materinya berupa formal prosedural maupun substansial terhadap Perppu 1/2020.

Kendati demikian, seluruh pemohon tetap menyerahkan sepenuhnya kelanjutan uji materi Perppu 1/2020 itu kepada MK untuk memutuskan.

Hakim Arief Hidayat MK meminta pemerintah untuk segera mengirimkan dokumen resmi tentang UU yang telah diterbitkan. Termasuk surat DPR ke pemerintah.

"Segera dikirimkan kepada Mahkamah melalui kepaniteraan. Setelah itu akan dibawa dalam rapat permusyarawatan hakim untuk menindaklanjuti sikap Mahkamah," kata Arief.

Dalam sidang uji materi itu, MK menghadirkan DPR dan pemerintah untuk meminta keterangan status Perppu 1/2020 yang telah diundangkan. Beberapa pejabat hadir seperti Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mewakili Presiden Joko Widodo. Sementara dari pihak DPR tidak ada perwakilan lantaran sedang masa reses.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1744 seconds (0.1#10.140)