MK Gelar Sidang Uji Materi Perppu 1/2020, Jokowi Diwakili 2 Menteri Ini

Rabu, 20 Mei 2020 - 11:21 WIB
loading...
MK Gelar Sidang Uji...
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan penanganan Covid-19, Rabu (20/5/2020). Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan penanganan Covid-19, Rabu (20/5/2020).

Kali ini, perkara masih diikuti dua pemohon yaitu Sirajuddin Syamsuddin, Sri Edi Swasono, dan politikus PAN Amien Rais dengan nomor 23/PUU-XVIII/2020. Sedangkan satu pemohon lagi yakni Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA) dengan nomor perkara 24/ PUU-XVIII/2020. Sementara, satu pemohon lainnya yaitu aktivis Damai Hari Lubis, diketahui sudah resmi mengundurkan diri.

Sidang hari ini juga diagendakan mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden. Hanya saja, kehadiran mereka diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. "Mahkamah ingin meminta keterangan dari DPR dan Presiden mengenai prosedur persetujuan. Apakah masih berstatus Undang-Undang atau masih berwujud Perppu," Ketua Panel Hakim Anwar Usman, di Gedung MK, Rabu (20/5/2020). ( ).

Terkait itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mewakili Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah telah mengesahkan Perppu tersebut menjadi UU. "Pemerintah telah mengesahkan Perppu menjadi UU melalui rapat paripurna ke-15 dalam masa sidang ke-3, pada Selasa, 12 Mei 2020 dan sudah menjadi Undang-Undang Nomor 2/2020," kata Sri Mulyani.

Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. UU yang diteken Presiden Joko Widodo pada 16 Mei 2020 itu mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 18 Mei 2020.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1980 seconds (0.1#10.140)