MK Gelar Sidang Uji Materi Perppu 1/2020, Jokowi Diwakili 2 Menteri Ini

Rabu, 20 Mei 2020 - 11:21 WIB
loading...
MK Gelar Sidang Uji...
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan penanganan Covid-19, Rabu (20/5/2020). Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan penanganan Covid-19, Rabu (20/5/2020).

Kali ini, perkara masih diikuti dua pemohon yaitu Sirajuddin Syamsuddin, Sri Edi Swasono, dan politikus PAN Amien Rais dengan nomor 23/PUU-XVIII/2020. Sedangkan satu pemohon lagi yakni Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA) dengan nomor perkara 24/ PUU-XVIII/2020. Sementara, satu pemohon lainnya yaitu aktivis Damai Hari Lubis, diketahui sudah resmi mengundurkan diri.

Sidang hari ini juga diagendakan mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden. Hanya saja, kehadiran mereka diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. "Mahkamah ingin meminta keterangan dari DPR dan Presiden mengenai prosedur persetujuan. Apakah masih berstatus Undang-Undang atau masih berwujud Perppu," Ketua Panel Hakim Anwar Usman, di Gedung MK, Rabu (20/5/2020). (Baca juga: Lima Catatan untuk Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ).

Terkait itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mewakili Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah telah mengesahkan Perppu tersebut menjadi UU. "Pemerintah telah mengesahkan Perppu menjadi UU melalui rapat paripurna ke-15 dalam masa sidang ke-3, pada Selasa, 12 Mei 2020 dan sudah menjadi Undang-Undang Nomor 2/2020," kata Sri Mulyani.

Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. UU yang diteken Presiden Joko Widodo pada 16 Mei 2020 itu mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 18 Mei 2020.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Pilot Air Canada Ini...
Pilot Air Canada Ini Dituduh Terbang selama 17 Tahun Tanpa Lisensi yang Sah
Purbaya Targetkan Ekonomi...
Purbaya Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 6,5% di 2027
Cicil Emas BSI Makin...
Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun
Berita Terkini
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Prabowo Ngaku Cocok...
Prabowo Ngaku Cocok dengan HIPMI: Kelakuannya Sudah Saya Kenal Semuanya
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Prabowo Komitmen Sediakan...
Prabowo Komitmen Sediakan Obat Murah Agar Bisa Diakses Masyarakat
4th ICOP Darunnajah...
4th ICOP Darunnajah Bersama Menteri ATR/BPN, Pesantren Siap Pimpin Optimalisasi Wakaf Nasional
Infografis
Diperpanjang hingga...
Diperpanjang hingga 1 Agustus, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 1-2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved