Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan
Rabu, 20 Mei 2020 - 15:49 WIB
loading...
Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 masih dipertanyakan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 masih dipertanyakan.
Dalam sidang lanjutan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/5/2020) pagi, para pemohon mengajukan agar ada bukti-bukti yang dihadirkan terkait surat menyurat Presiden dan DPR serta salinan UU Nomor 1 Tahun 2020 yang baru disahkan.
(Baca juga: MK Gelar Sidang Uji Materi Perppu 1/2020, Jokowi Diwakili 2 Menteri Ini)
Kedua pemohon ialah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan (dkk), serta politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dkk.
"Merujuk pada asas siapa yang mendalilkan, maka dia harus membuktikan. Apa yang disampaikan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) masih bersifat mendalilkan. Belum ada bukti nyata yang dihadirkan di persidangan," ujar Kurniawan Adi Nugroho, salah seorang kuasa hukum dari MAKI.
Ia merujuk pada Pasal 37 UU MK bahwa Mahkamah memeriksa berdasarkan bukti yang dihadirkan di persidangan. Misalnya, dokumentasi surat menyurat antara Presiden dan DPR terkait pengajuan dan pengesahan Perppu 1/2020 menjadi UU.
Dalam sidang lanjutan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/5/2020) pagi, para pemohon mengajukan agar ada bukti-bukti yang dihadirkan terkait surat menyurat Presiden dan DPR serta salinan UU Nomor 1 Tahun 2020 yang baru disahkan.
(Baca juga: MK Gelar Sidang Uji Materi Perppu 1/2020, Jokowi Diwakili 2 Menteri Ini)
Kedua pemohon ialah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan (dkk), serta politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dkk.
"Merujuk pada asas siapa yang mendalilkan, maka dia harus membuktikan. Apa yang disampaikan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) masih bersifat mendalilkan. Belum ada bukti nyata yang dihadirkan di persidangan," ujar Kurniawan Adi Nugroho, salah seorang kuasa hukum dari MAKI.
Ia merujuk pada Pasal 37 UU MK bahwa Mahkamah memeriksa berdasarkan bukti yang dihadirkan di persidangan. Misalnya, dokumentasi surat menyurat antara Presiden dan DPR terkait pengajuan dan pengesahan Perppu 1/2020 menjadi UU.
Lihat Juga :