Masa Penahanan Tersangka Tinggal 2 Bulan, Kejagung Kebut Kasus Asabri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melakukan evaluasi terhadap seluruh berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri . Evaluasi seluruh berkas kasus tersangka termasuk penyitaan aset dilakukan karena penyidik tinggal memiliki dua bulan masa tahanan.
"Kita evaluasi pemberkasan. Jadi kita update 9 berkas diupdate karena waktu kan tinggal sedikit lagi. Untuk dicek berapa persen lagi penyelesaiannya," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Febri Ardiansyah kepada MNC Portal, Selasa (30/3/2021). Baca juga: Dugaan Korupsi PT Asabri, Kejagung Periksa 2 Direktur Perusahaan
Febri menjelaskan evaluasi pemberkasan dilakukan untuk melihat perkembangan masing-masing tim dalam penyelesaian pemberkasan termasuk optimalisasi penyitaan aset. Setelah dilakukan evaluasi tim akan menentukan rencana langkah selanjutnya agar proses dapat dipercepat.
"Berapa aset yang sudah disita kelengkapan administrasi, izin pengadilan, semuanya dicek," jelasnya.
Dia menyebut percepatan dilakukan karena waktu penahanan para tersangka dugaan tipikor Asabri tinggal sebentar. Para tersangka hanya tinggal dua bulan menjalani penahan.
"Kita kejar karena ini kan ada penahanan terhadap Asabri minus Benny Tjokrosaputro dan HH yang sudah tahanan dulu. Nah yang lain kita harus segera dipersipkan. Waktunya tinggal dua bulan lagi harus selesai," tandasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi Asabri yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp23 triliun.
Sembilan tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Selanjutnya Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
"Kita evaluasi pemberkasan. Jadi kita update 9 berkas diupdate karena waktu kan tinggal sedikit lagi. Untuk dicek berapa persen lagi penyelesaiannya," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Febri Ardiansyah kepada MNC Portal, Selasa (30/3/2021). Baca juga: Dugaan Korupsi PT Asabri, Kejagung Periksa 2 Direktur Perusahaan
Febri menjelaskan evaluasi pemberkasan dilakukan untuk melihat perkembangan masing-masing tim dalam penyelesaian pemberkasan termasuk optimalisasi penyitaan aset. Setelah dilakukan evaluasi tim akan menentukan rencana langkah selanjutnya agar proses dapat dipercepat.
"Berapa aset yang sudah disita kelengkapan administrasi, izin pengadilan, semuanya dicek," jelasnya.
Dia menyebut percepatan dilakukan karena waktu penahanan para tersangka dugaan tipikor Asabri tinggal sebentar. Para tersangka hanya tinggal dua bulan menjalani penahan.
"Kita kejar karena ini kan ada penahanan terhadap Asabri minus Benny Tjokrosaputro dan HH yang sudah tahanan dulu. Nah yang lain kita harus segera dipersipkan. Waktunya tinggal dua bulan lagi harus selesai," tandasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi Asabri yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp23 triliun.
Sembilan tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Selanjutnya Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
(kri)