Dugaan Korupsi PT Asabri, Kejagung Periksa 2 Direktur Perusahaan
Selasa, 30 Maret 2021 - 02:34 WIB
loading...
Penyidik Jampidsus Kejagung terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. Dalam kasus tindak perusahaan pelat merah itu hari ini penyidik memeriksa dua saksi. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejagung terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri . Dalam kasus tindak perusahaan pelat merah itu hari ini penyidik memeriksa dua saksi.
"Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tipikor pada PT Asabri," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).
Leonard menyebut kedua saksi itu yakni DP diperiksa selaku Direktur Bank China Construction Bank Indonesia dan DV sebagai Direktur PT Mustika Tiara Sakti. Pemeriksaan kedua saksi tersebut untuk mendalami keterkaitan dan pengetahuan dugaan korupsi Asabri.
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Sita Rumah Heru Hidayat di Pontianak
"Tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Leonard.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi Asabri yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp23 triliun.
"Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tipikor pada PT Asabri," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).
Leonard menyebut kedua saksi itu yakni DP diperiksa selaku Direktur Bank China Construction Bank Indonesia dan DV sebagai Direktur PT Mustika Tiara Sakti. Pemeriksaan kedua saksi tersebut untuk mendalami keterkaitan dan pengetahuan dugaan korupsi Asabri.
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Sita Rumah Heru Hidayat di Pontianak
"Tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Leonard.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi Asabri yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp23 triliun.
Lihat Juga :