Dugaan Korupsi PT Asabri, Kejagung Periksa 2 Direktur Perusahaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejagung terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri . Dalam kasus tindak perusahaan pelat merah itu hari ini penyidik memeriksa dua saksi.
"Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tipikor pada PT Asabri," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).
Leonard menyebut kedua saksi itu yakni DP diperiksa selaku Direktur Bank China Construction Bank Indonesia dan DV sebagai Direktur PT Mustika Tiara Sakti. Pemeriksaan kedua saksi tersebut untuk mendalami keterkaitan dan pengetahuan dugaan korupsi Asabri.
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Sita Rumah Heru Hidayat di Pontianak
"Tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Leonard.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi Asabri yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp23 triliun.
Sembilan tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Baca juga: Korupsi Asabri, Kejagung Sudah Sita Total 9 Mobil Mewah
Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
"Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tipikor pada PT Asabri," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).
Leonard menyebut kedua saksi itu yakni DP diperiksa selaku Direktur Bank China Construction Bank Indonesia dan DV sebagai Direktur PT Mustika Tiara Sakti. Pemeriksaan kedua saksi tersebut untuk mendalami keterkaitan dan pengetahuan dugaan korupsi Asabri.
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Sita Rumah Heru Hidayat di Pontianak
"Tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Leonard.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi Asabri yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp23 triliun.
Sembilan tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Baca juga: Korupsi Asabri, Kejagung Sudah Sita Total 9 Mobil Mewah
Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
(abd)