Kasus Asabri, Kejagung Sita Rumah Heru Hidayat di Pontianak

Minggu, 28 Maret 2021 - 00:36 WIB
loading...
Kasus Asabri, Kejagung...
Aset yang disita yakni 2 bidang tanah dan atau bangunan dengan luas 1.042 M2 yang terletak di Kota Pontianak. Foto/Erfan Maruf
A A A
JAKARTA - Tim penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset milih tersangka Heru Hidayat dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Aset yang disita yakni 2 bidang tanah dan atau bangunan dengan luas 1.042 M2 yang terletak di Kota Pontianak.



Aset Heru Hidayat yang disita berupa satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00994 seluas 660 M2 di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Pemegang hak atas nama PT Inti Kapuas Arowana.

"Kemudian satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (HM) No 16885 seluas 382 M2 di Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak atas nama Susanti Hidayat," jelasnya.

Aset-aset yang telah disita tersebut selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1966 seconds (0.1#10.140)