KPCDI Desak Pemerintah Prioritaskan Pasien Gagal Ginjal Dapatkan Vaksinasi COVID-19
loading...
A
A
A
"Secara umum sudah masuk di dalam kriteria dan mereka (pasien penderita gagal ginjal kronik) akan mendapatkan sasaran penerima vaksin," jelas Nadia ketika dihubungi, Jumat (26/3/2021).
Terkait pelaksanaan vaksinasi untuk pasien gagal ginjal, Nadia menyatakan semuanya akan dimasukan dalam skema vaksinasi nasional sama seperti dengan yang lainnya. Ia juga belum bisa memastikan kapan hal itu akan dilaksanakan. Semua tergantung rekomendasi dan beban vaksinasi yang dijalankan.
Untuk rekomendasi memberikan vaksinasi bagi pasien gagal ginjal kronik di unit hemodialisis, Nadia menyatakan pelaksanaannya, bisa dilakukan di rumah sakit yang sudah mendaftarkan diri untuk menjadi tempat pos vaksinasi.
"Jadi silahkan datang tapi sesuai dengan usianya. Kalau lansia orang dengan penyakit ginjal dan usia 60 tahun sekarang sudah bisa divaksinasi. Atau apakah pasien tersebut (berprofesi) pemberi pelayanan publik dan memiliki gangguan ginjal pasti juga akan dapat vaksinasi," tegasnya.
Kini, menurut Nadia melalui surat terbaru dari PAPDI, pasien gagal ginjal kronik tidak lagi perlu mendapatkan rekomendasi dari dokter untuk vaksinasi. Rekomendasi diperlukan apabila pasien mengalami kondisi klinis akut. Selama merasa badannya sehat, pasien bisa menjalankan vaksinasi. "Kalau dia sesak dan merasa tidak enak tidak bisa divaksinasi."
Akan tetapi ungkapan Nadia di atas terdapat perbedaan dengan rekomendasi terbaru PAPDI yang juga didalamnya melampiran surat kelayakan vaksinasi. Merujuk surat PAPDI No: 2309/PB PAPDI/U/III/2021, poin 15-16 menjelaskan penyakit ginjal kronik non dialisis dan dialisis dalam kondisi stabil secara klinis laik diberikan vaksin covid-19 karena risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas serta morbiditas yang sangat tinggi pada populasi bila terinfeksi covid-19.
“Kriteria stabil meliputi pasien tidak sedang mengalami komplikasi akut terkait penyakit ginjal kronik atau tidak dalam kondisi klinis lain dimana dalam penilaian dokter yang merawat tidak laik untuk menjalani vaksinasi,” tulis rekomendasi PAPDI.
Atas dasar itu, Tony menilai untuk memberikan vaksinasi bagi pasien gagal ginjal tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurutnya akan sangat sulit bagi pasien untuk menilai kondisi kesehatan tubuhnya jika tidak mendapatkan rekomendasi dari dokter yang bertanggung jawab merawatnya.
"Karena ini pasien kronis dan kondisi klinis pasien selalu berubah-ubah karena penyakitnya. Misalnya sejam ini pasien kondisinya baik-baik saja, satu jam akan datang bisa drop. Itu yang menjadi catatan. Makanya penting rekomendasi dokter yang merawat mereka," ujarnya.
Atas dasar itu, KPCDI menyetujui rekomendasi dari tiga organisasi global dimana vaksinasi harus dilakukan di dalam unit hemodialisis dimana pasien dirawat. Di dalam unit tersebut, dokter yang merawat secara berkala akan memantau kondisi pasien dan mengetahui apakah pasien tersebut laik mendapatkan vaksinasi sesuai dengan apa yang direkomendasikan oleh PAPDI.
Terkait pelaksanaan vaksinasi untuk pasien gagal ginjal, Nadia menyatakan semuanya akan dimasukan dalam skema vaksinasi nasional sama seperti dengan yang lainnya. Ia juga belum bisa memastikan kapan hal itu akan dilaksanakan. Semua tergantung rekomendasi dan beban vaksinasi yang dijalankan.
Untuk rekomendasi memberikan vaksinasi bagi pasien gagal ginjal kronik di unit hemodialisis, Nadia menyatakan pelaksanaannya, bisa dilakukan di rumah sakit yang sudah mendaftarkan diri untuk menjadi tempat pos vaksinasi.
"Jadi silahkan datang tapi sesuai dengan usianya. Kalau lansia orang dengan penyakit ginjal dan usia 60 tahun sekarang sudah bisa divaksinasi. Atau apakah pasien tersebut (berprofesi) pemberi pelayanan publik dan memiliki gangguan ginjal pasti juga akan dapat vaksinasi," tegasnya.
Kini, menurut Nadia melalui surat terbaru dari PAPDI, pasien gagal ginjal kronik tidak lagi perlu mendapatkan rekomendasi dari dokter untuk vaksinasi. Rekomendasi diperlukan apabila pasien mengalami kondisi klinis akut. Selama merasa badannya sehat, pasien bisa menjalankan vaksinasi. "Kalau dia sesak dan merasa tidak enak tidak bisa divaksinasi."
Akan tetapi ungkapan Nadia di atas terdapat perbedaan dengan rekomendasi terbaru PAPDI yang juga didalamnya melampiran surat kelayakan vaksinasi. Merujuk surat PAPDI No: 2309/PB PAPDI/U/III/2021, poin 15-16 menjelaskan penyakit ginjal kronik non dialisis dan dialisis dalam kondisi stabil secara klinis laik diberikan vaksin covid-19 karena risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas serta morbiditas yang sangat tinggi pada populasi bila terinfeksi covid-19.
“Kriteria stabil meliputi pasien tidak sedang mengalami komplikasi akut terkait penyakit ginjal kronik atau tidak dalam kondisi klinis lain dimana dalam penilaian dokter yang merawat tidak laik untuk menjalani vaksinasi,” tulis rekomendasi PAPDI.
Atas dasar itu, Tony menilai untuk memberikan vaksinasi bagi pasien gagal ginjal tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurutnya akan sangat sulit bagi pasien untuk menilai kondisi kesehatan tubuhnya jika tidak mendapatkan rekomendasi dari dokter yang bertanggung jawab merawatnya.
"Karena ini pasien kronis dan kondisi klinis pasien selalu berubah-ubah karena penyakitnya. Misalnya sejam ini pasien kondisinya baik-baik saja, satu jam akan datang bisa drop. Itu yang menjadi catatan. Makanya penting rekomendasi dokter yang merawat mereka," ujarnya.
Atas dasar itu, KPCDI menyetujui rekomendasi dari tiga organisasi global dimana vaksinasi harus dilakukan di dalam unit hemodialisis dimana pasien dirawat. Di dalam unit tersebut, dokter yang merawat secara berkala akan memantau kondisi pasien dan mengetahui apakah pasien tersebut laik mendapatkan vaksinasi sesuai dengan apa yang direkomendasikan oleh PAPDI.