Polisi Terlapor Meninggal Kecelakaan, Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Tetap Diusut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri menyatakan bakal terus mengusut tuntas kasus Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, meskipun seorang polisi Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor dalam perkara itu meninggal dunia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, pihak Bareskrim bakal terus mengusut kasus ini secara terbuka. Apalagi, saat ini masih ada dua personel polisi yang juga berstatus terlapor.
"Tentunya proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim akan tuntaskan Laporan Polisi 0132 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).
Rusdi memaparkan bahwa satu personel Polda Metro Jaya, EPZ, yang juga terlapor kasus Unlawful Killing meninggal dunia lantaran kecelakaan tunggal saat mengendarai motor di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
"Salah satu terlapor yaitu EPZ itu telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP kecelakaan tunggal tersebut di Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy," ujar Rusdi.
Rusdi menyebut, setelah dilarikan ke rumah sakit, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan. "Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar 12.55 WIB yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ujar Rusdi.
Bareskrim Polri sudah menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu menggugurkan status tersangka enam Laskar FPI.
Di sisi lain, Bareskrim meningkatkan status Unlawful Killing Laskar FPI ke tahap penyidikan. Adapun, tiga personel polisi Polda Metro Jaya saat ini berstatus terlapor terkait dugaan itu. Namun, sampai saat ini, Bareskrim Polri belum menetapkan status tersangka kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam Unlawful Killing tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, pihak Bareskrim bakal terus mengusut kasus ini secara terbuka. Apalagi, saat ini masih ada dua personel polisi yang juga berstatus terlapor.
"Tentunya proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim akan tuntaskan Laporan Polisi 0132 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).
Rusdi memaparkan bahwa satu personel Polda Metro Jaya, EPZ, yang juga terlapor kasus Unlawful Killing meninggal dunia lantaran kecelakaan tunggal saat mengendarai motor di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
"Salah satu terlapor yaitu EPZ itu telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP kecelakaan tunggal tersebut di Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy," ujar Rusdi.
Rusdi menyebut, setelah dilarikan ke rumah sakit, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan. "Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar 12.55 WIB yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ujar Rusdi.
Baca Juga
Bareskrim Polri sudah menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu menggugurkan status tersangka enam Laskar FPI.
Di sisi lain, Bareskrim meningkatkan status Unlawful Killing Laskar FPI ke tahap penyidikan. Adapun, tiga personel polisi Polda Metro Jaya saat ini berstatus terlapor terkait dugaan itu. Namun, sampai saat ini, Bareskrim Polri belum menetapkan status tersangka kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam Unlawful Killing tersebut.
(zik)