Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal karena Kecelakaan Motor di Tangsel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri menyatakan bahwa satu personel kepolisian jajaran Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor di kasus Unlawful Killing Laskar FPI meninggal dunia karena kecelakaan tunggal saat mengendarai motor di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa satu terlapor itu berinisial EPZ. Ia mengalami kecelakaan pada tanggal 3 Januari 2021.
"Salah satu terlapor yaitu EPZ itu telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP kecelakaan tunggal tersebut di Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).
Rusdi menyebut, setelah dilarikan ke rumah sakit, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani pemeriksaan. "Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar 12.55 WIB yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ujar Rusdi.
Bareskrim Polri sendiri saat ini sudah menghentikan kasus penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu menggugurkan status tersangka enam Laskar FPI.
Di sisi lain, Bareskrim telah meningkatkan status Unlawful Killing Laskar FPI ke tahap penyidikan. Adapun, tiga personel polisi Polda Metro Jaya saat ini berstatus terlapor terkait dugaan itu.
Namun, sampai saat ini, Bareskrim Polri belum menetapkan status tersangka kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam Unlawful Killing tersebut.
Lihat Juga: Kasus Agus Buntung, Polri Dinilai Sudah Lindungi Korban dan Penuhi Hak Kelompok Disabilitas
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa satu terlapor itu berinisial EPZ. Ia mengalami kecelakaan pada tanggal 3 Januari 2021.
"Salah satu terlapor yaitu EPZ itu telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP kecelakaan tunggal tersebut di Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).
Rusdi menyebut, setelah dilarikan ke rumah sakit, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani pemeriksaan. "Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar 12.55 WIB yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ujar Rusdi.
Bareskrim Polri sendiri saat ini sudah menghentikan kasus penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu menggugurkan status tersangka enam Laskar FPI.
Di sisi lain, Bareskrim telah meningkatkan status Unlawful Killing Laskar FPI ke tahap penyidikan. Adapun, tiga personel polisi Polda Metro Jaya saat ini berstatus terlapor terkait dugaan itu.
Namun, sampai saat ini, Bareskrim Polri belum menetapkan status tersangka kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam Unlawful Killing tersebut.
Lihat Juga: Kasus Agus Buntung, Polri Dinilai Sudah Lindungi Korban dan Penuhi Hak Kelompok Disabilitas
(zik)