Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal karena Kecelakaan Motor di Tangsel
Jum'at, 26 Maret 2021 - 14:53 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polri menyatakan bahwa satu personel kepolisian jajaran Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor di kasus Unlawful Killing Laskar FPI meninggal dunia karena kecelakaan tunggal saat mengendarai motor di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa satu terlapor itu berinisial EPZ. Ia mengalami kecelakaan pada tanggal 3 Januari 2021.
"Salah satu terlapor yaitu EPZ itu telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP kecelakaan tunggal tersebut di Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Tiga Anggota Polri Kasus Unlawfull Killing, PPP Harap Kapolri Tak Lupa Janji
Rusdi menyebut, setelah dilarikan ke rumah sakit, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani pemeriksaan. "Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar 12.55 WIB yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ujar Rusdi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa satu terlapor itu berinisial EPZ. Ia mengalami kecelakaan pada tanggal 3 Januari 2021.
"Salah satu terlapor yaitu EPZ itu telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP kecelakaan tunggal tersebut di Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Tiga Anggota Polri Kasus Unlawfull Killing, PPP Harap Kapolri Tak Lupa Janji
Rusdi menyebut, setelah dilarikan ke rumah sakit, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani pemeriksaan. "Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar 12.55 WIB yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ujar Rusdi.
Lihat Juga :