Hak Jawab, Tim Al Haris-Sani Luruskan Pemberitaan Putusan MK soal Pilgub Jambi

Rabu, 24 Maret 2021 - 18:34 WIB
loading...
Hak Jawab, Tim Al Haris-Sani...
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Foto/dok Setkab.go.id
A A A
JAKARTA - Tim pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi, Al Haris-Abdullah Sani menyatakan keberatan atas pemberitaan SINDOnews berjudul Pilgub Jambi Curang Masif, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 88 TPS.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Media dan Publikasi tim paslon 03 Pilgub Jambi Al Haris-Abdullah Sani, Musri Nauli SH dalam surat hak jawabnya kepada SINDOnews.

"Pemilihan judul "Curang Masif", kami anggap sangat bertentangan dengan hasil keputusan MK atas gugatan sengketa Pilgub Jambi," kata Musri dalam pernyataan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (24/3/2021).

Menurut dia, di dalam amar putusan MK Pilgub Jambi, tak ada satu katapun yang menggunakan "curang" dan "masif". Selain itu, dalam putusan MK, yang ada adalah perintah pemungutan suara ulang (PSU) dikarenakan KPU diragukan profesionalitas dan integritasnya.

Dia pun memaparkan petikan pertimbangan putusan MK, yakni "Di samping itu dalam persidangan juga diperoleh fakta hukum adanya ketidaksesuaian daftar hadir Pemilih (Formulir Model C7-KWK) dengan kehadiran Pemilih. Hal ini semakin menunjukkan bahwa kualitas penyelenggaraan pemilihan di tempat a quo diragukan profesionalitasnya dan integritasnya, dalam arti sangat mungkin terjadi suara yang sah ataupun sebaliknya. Hal demikian jelas merugikan Pemilih yang telah menentukan hak pilihnya, sebagai warga negara yang turut berpartisipasi dalam menentukan arah pembangunan bangsa dan negara. Terlebih lagi hal tersebut berdampak adanya jumlah suara tidak sah yang sangat banyak, sehingga tidak dapat dipastikannya perolehan suara masing-masing pasangan calon."
,
"TSM (terstruktur sistematis masif), sama sekali tidak ada dalam putusan MK," kata Musri.Baca juga: Sengketa Pilgub Jambi, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 88 TPS

Selain itu, kata "curang masif", juga tak ditemukan di dalam berita ini sendiri. Baik yang disebutkan oleh sumber maupun dalam putusan. "Sangat merugikan pihak kami," katanya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Daftar Lengkap Musisi...
Daftar Lengkap Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ada Ariel NOAH, BCL hingga Bernadya
Rekomendasi
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Langka, Trump Bela Hak...
Langka, Trump Bela Hak Iran Memiliki Rudal Balistik
Berita Terkini
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved