Sengketa Pilgub Jambi, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 88 TPS
Senin, 22 Maret 2021 - 23:05 WIB
loading...
MK memerintahkan KPU Jambil mengulang pemungutan suara di 88 TPS yang tersebar di kabupaten/kota di provinsi tersebut. Foto/tangkpan layar
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 88 tempat pemungutan suara (TPS).
"Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Nomor 127/PL.02. 6/Kpt/15/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 88 TPS yang ada di Provinsi Jambi," ujar Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Jambi Tahun 2020, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Sengketa Pilkada, MK Putuskan PSU di 16 TPS di Labuhanbatu Selatan
Gugatan hasil Pilgub Jambil diajukan pasangan calon nomor urut 1 Cek Endra dan Ratu Munawaroh. Dalam pertimbangannya, MK meragukan proses pemungutan suara dan kemurnian hasil perolehan suara pada TPS-TPS yang didalilkan oleh Pemohon. "Oleh karena itu untuk mendapatkan proses pemungutan suara yang benar dan validitas perolehan suara yang murni pada TPS-TPS tersebut adalah harus dengan melakukan pemungutan suara ulang," tegasnya.
Pemungutan suara ulang dilakukan di 88 TPS, antara lain Kecamatan Sungai Gelam (Kelurahan/Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05, Kelurahan/Desa Ladang Panjang di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 19), Kecamatan Sungai Bahar (Kelurahan/Desa Tanjung Harapan di TPS 04, Kelurahan/Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06, Kelurahan/Desa Suka Makmur di TPS 05, Kelurahan/Desa Marga Mulya di TPS 03, TPS 04, TPS 07, TPS 09) hingga sejumlah TPS di berbagai kelurahan/desa di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Batanghari, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
"Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Nomor 127/PL.02. 6/Kpt/15/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 88 TPS yang ada di Provinsi Jambi," ujar Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Jambi Tahun 2020, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Sengketa Pilkada, MK Putuskan PSU di 16 TPS di Labuhanbatu Selatan
Gugatan hasil Pilgub Jambil diajukan pasangan calon nomor urut 1 Cek Endra dan Ratu Munawaroh. Dalam pertimbangannya, MK meragukan proses pemungutan suara dan kemurnian hasil perolehan suara pada TPS-TPS yang didalilkan oleh Pemohon. "Oleh karena itu untuk mendapatkan proses pemungutan suara yang benar dan validitas perolehan suara yang murni pada TPS-TPS tersebut adalah harus dengan melakukan pemungutan suara ulang," tegasnya.
Pemungutan suara ulang dilakukan di 88 TPS, antara lain Kecamatan Sungai Gelam (Kelurahan/Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05, Kelurahan/Desa Ladang Panjang di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 19), Kecamatan Sungai Bahar (Kelurahan/Desa Tanjung Harapan di TPS 04, Kelurahan/Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06, Kelurahan/Desa Suka Makmur di TPS 05, Kelurahan/Desa Marga Mulya di TPS 03, TPS 04, TPS 07, TPS 09) hingga sejumlah TPS di berbagai kelurahan/desa di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Batanghari, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Lihat Juga :